Fakta Politik

Boni Hargens: Ancaman Pemakzulan Bagi Stabilitas Negara

Pengamat politik Boni Hargens menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat membahayakan sistem tata negara dan mengganggu stabilitas pemerintahan.

P
Panca Akbar Saputra
08 October 2026
28 pembaca
Pengamat politik Boni Hargens. (Detikcom/Ari Saputra).
Pengamat politik Boni Hargens. (Detikcom/Ari Saputra).

Jakarta, CNN Indonesia -- Boni Hargens, seorang pengamat politik, mengungkapkan bahwa jika pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terjadi, hal tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi sistem tata negara dan mengganggu stabilitas pemerintahan. "Tetapi saya terus terang mengatakan di sini bahwa untuk langkah ke sana [pemakzulan], itu hal yang sangat-sangat berbahaya," ujar Boni dalam acara Head to Head yang disiarkan oleh CNNIndonesia TV pada Rabu malam (7/10).

Bahaya Pemakzulan secara Sepihak

Boni menjelaskan bahwa pemakzulan secara sepihak terhadap seorang wakil presiden merupakan hal yang sangat berbahaya bagi sistem tata negara. Menurutnya, belum pernah ada presiden atau wakil presiden yang dimakzulkan dengan cara tersebut. "Ini suatu hal keanehan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Belum ada presiden, bahwa seorang wakil presiden, itu dalam proses pemilihan secara langsung dengan sistem paket menurut undang-undang pemilu itu diberhentikan secara sepihak," jelasnya.

Walaupun demikian, Boni tidak menampik bahwa dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat ketentuan yang memungkinkan presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan selama masa jabatannya. "Nah, meskipun Pasal 7A 7B itu memberi ruang bahwa bisa dimakzulkan secara sepihak apakah presiden atau wakil presidennya, tergantung delik apa yang dilanggar di pasal-pasal itu," tuturnya.

Dampak Terhadap Kepercayaan Internasional

Lebih lanjut, Boni menekankan bahwa isu pemakzulan ini lebih dari sekadar persoalan politik. Ia berpendapat bahwa hal ini akan berdampak pada kepercayaan negara internasional terhadap Indonesia, yang pada gilirannya akan memengaruhi investasi ekonomi dan pertumbuhan demokrasi. "Saya berpikir harga yang harus kita bayar untuk proses macam ini, itu akan lebih besar daripada keuntungan politiknya. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah trust [kepercayaan] dari internasional terhadap Indonesia, yang akan berpengaruh kepada investasi ekonomi tentu saja, terus kemudian juga trust [kepercayaan] terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia," ungkapnya.

Oleh karena itu, Boni berpendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya berusaha untuk menyelaraskan persyaratan dengan kriteria ijazah yang berlaku di Indonesia. "Menurut saya ya, bagaimana menyelaraskan persyaratan-persyaratan yang ada dengan kriteria ijazah yang ada di kementerian. Dan saya yakin bahwa kementerian pendidikan tahu bagaimana caranya menyelaraskan itu," katanya.

Lebih jauh, Boni menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Ia berpendapat bahwa seharusnya Gibran memiliki dokumen pendidikan menengah yang valid. "Karena faktanya Mas Cawapres [Gibran] itu sudah sarjana. Kalau sudah sarjana di negeri seperti Singapura yang maju, tentu saja sudah ada dokumen SMP SMA yang memang sudah valid," tuturnya.

Boni menegaskan bahwa bukan berarti Gibran tidak memiliki ijazah, melainkan sistem penyetaraan pendidikannya yang mungkin belum terbiasa. "Nah, artinya bahwa saya tidak yakin Mas Cawapres [Gibran] itu tidak punya ijazah setara SMA. Hanya model penyetaraannya mungkin di kita belum terbiasa. Nah, inilah tugas dari Kementerian Pendidikan, rezim penyetaraan itu," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa malam (6/10). MK menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Para Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Artikel Terkait