Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur atas pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi. Dalam keterangannya di Jakarta, Wahyudi menekankan bahwa kolaborasi antarinstansi merupakan kunci untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak.
"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya karena kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga kestabilan distribusi BBM tepat sasaran dan tepat manfaat," ujarnya saat menghadiri konferensi pers di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (30/4).
Wahyudi menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah berhasil mengamankan 26.484 liter BBM subsidi yang disalahgunakan. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku bervariasi, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penggunaan QR code ganda, hingga pembelian BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi. "Praktik tersebut merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa distribusi BBM di Jawa Timur mengalami peningkatan yang signifikan, sehingga pengawasan harus diperkuat. Disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk menggunakan BBM subsidi dan kompensasi negara sesuai kebutuhan dengan bijak dan wajar," tambahnya.
Wahyudi berharap agar distribusi BBM sepanjang tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa gangguan maupun antrean panjang. Ketersediaan energi yang terjaga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di daerah. "Mari kita dukung seluruh sektor angkutan darat, pertanian, perikanan, UMKM, layanan umum, dan transportasi air. Mari kita laksanakan pembelian BBM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dari Januari hingga April 2026. Total terdapat 66 kasus yang dilaporkan dengan 79 orang sebagai tersangka.
Roy menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 8.904 liter BBM jenis Pertalite, 17.508 liter BBM jenis solar, 410 tabung LPG, serta sejumlah kendaraan. Tindak pidana ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7.526.090.244.
Executive General Manager Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, mengajak semua pihak untuk menjaga penyaluran BBM dan LPG agar tepat sasaran. Wahyudi juga melakukan pemantauan ke sejumlah SPBU di Sidoarjo dan Surabaya untuk memeriksa data penyaluran, CCTV, serta transaksi BBM subsidi yang perlu dievaluasi.
Ia menekankan pentingnya penggunaan QR code yang perlu direaktivasi di beberapa wilayah di Jawa Timur. BPH Migas mengimbau masyarakat untuk menjaga dan tidak memindahtangankan QR code, serta memanfaatkannya sesuai ketentuan untuk kegiatan produktif sehari-hari. "Mari bersama-sama menjaga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.