Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada hari Senin mengumumkan rencana untuk membentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan dan migrasi yang aman bagi pekerja migran Indonesia melalui pendekatan "Migran Aman" di pos bantuan hukum Kementerian Hukum.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menyatakan, "Kami mematangkan rencana pembentukan PKS antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia." Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuannya dengan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan.
Christina berharap kerja sama ini dapat menyosialisasikan materi terkait pencegahan kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perspektif gender kepada aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait lainnya, termasuk para pelatih. Hal ini diharapkan dapat memperluas edukasi hingga ke tingkat akar rumput.
“Ke depan, seluruh paralegal di 80.298 Posbankum di desa dan kelurahan seluruh Indonesia diharapkan memiliki pemahaman yang kuat terkait pencegahan kekerasan seksual, TPPO, serta perspektif gender dalam kerangka Migran Aman,” tambah Christina.
Kementerian P2MI juga berencana untuk memasukkan materi "Migran Aman" yang akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menjadi calon pekerja migran yang aman, terlindungi, dan bebas dari masalah hukum, mulai dari proses pemberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.
Christina menyebutkan, "Kami menargetkan penandatanganan PKS dilakukan pada 18 Mei 2026, dengan peluncuran program secara nasional, bertepatan dengan peringatan Hari Anak."