Tuesday, 05 May 2026
Fakta Hukum

Skema Denda Administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik diatur oleh Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkenalkan skema denda administratif untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas, dengan pendekatan proporsi...

U
Ulam Kirana
04 May 2026 2 pembaca
Skema Denda Administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik diatur oleh Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengungkapkan formula skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa penyusunan skema denda ini dilakukan dengan pendekatan proporsional yang berbasis pada indeks pelanggaran dan skala usaha PSE.

"Dalam proses ini kami melakukan pengembangan formula untuk denda administratif di mana ini menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran dan skala usaha daripada PSE," ungkap Mediodecci dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta Pusat pada hari Senin.

Dia menambahkan bahwa skema denda administratif bagi PSE yang melanggar PP Tunas saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan untuk diajukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terdapat empat komponen indeks pelanggaran yang menjadi dasar penetapan denda, yaitu dampak terhadap anak, periode atau durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan oleh PSE, dan riwayat pelanggaran sebelumnya.

Kemkomdigi juga menyusun formula batas denda maksimal bagi PSE berdasarkan skala usahanya. Usaha mikro dikenakan denda maksimal Rp1 miliar, skala kecil maksimal Rp5 miliar, skala menengah maksimal Rp10 miliar, dan untuk skala besar atau global, denda maksimal yang dikenakan adalah 6 persen dari pendapatan global.

Mediodecci menegaskan bahwa penyusunan skema denda administratif ini telah melalui diskusi yang melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi. Dia juga menekankan bahwa penetapan denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada PSE yang melanggar PP Tunas, namun tetap tidak merusak industri.

Dia menjelaskan bahwa PSE yang melanggar memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Apabila keberatan tersebut ditolak secara resmi, PSE dapat mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kita menjamin hak PSE melalui proses yang adil, transparan, dan terstruktur ruang dan waktunya. Dimulai dari pengajuan, pemrosesan, penetapan hingga penyampaian," tuturnya.

Dengan demikian, Kemkomdigi berupaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap PSE yang melanggar dilakukan secara proporsional dan adil, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk membela diri.

Tidak ada tag untuk artikel ini

// Artikel Terkait