Fakta Ekonomi

Bulog Ambil Langkah Tegas Terkait Penyaluran Beras SPHP

Perum Bulog mengambil tindakan cepat untuk menangani dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur. Tindakan ini mencakup penertiban, pengawasan, dan...

F
Fidzu Ardaf
29 October 2026
4 pembaca
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Dok. Bulog)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. (Dok. Bulog)

Perum Bulog bertindak cepat dengan mengambil langkah tegas untuk menanggapi dugaan penyalahgunaan beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dilakukan oleh oknum mitra penyalur di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam upaya menjaga integritas penugasan pemerintah, Bulog melaksanakan penertiban, memperkuat pengawasan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi beras SPHP agar program stabilisasi pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari langkah ini, Bulog menonaktifkan enam pegawai di lingkungan Perum Bulog untuk penanganan internal dan pemeriksaan lebih lanjut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah administratif guna memastikan bahwa proses investigasi berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan Satuan Tugas Khusus

Untuk memperkuat pengendalian distribusi, Bulog juga membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pembentukan satgas ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berkelanjutan di seluruh wilayah operasional. Satgas ini bertugas untuk memperkuat pemantauan jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, serta memastikan setiap tahapan penyaluran beras pemerintah dilakukan sesuai ketentuan, sehingga potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak dini.

Komitmen Bulog dalam Pengawasan

Direktur Utama Perum Bulog, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., menegaskan bahwa langkah penonaktifan pegawai merupakan langkah preventif. “Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen Bulog dalam menjaga kepercayaan publik. Penonaktifan ini merupakan langkah preventif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara independen, transparan, dan objektif. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Rizal.

Lebih lanjut, Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan bahwa seluruh jajaran Bulog telah diinstruksikan untuk memperketat pengawasan distribusi agar program SPHP dapat dilaksanakan dengan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penguatan pengawasan juga diarahkan pada penataan dan evaluasi jaringan mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita (RPK), sebagai salah satu saluran distribusi beras SPHP kepada masyarakat.

Bulog menekankan pentingnya kepatuhan seluruh mitra terhadap ketentuan distribusi, harga jual, dan larangan penyalahgunaan komoditas yang menjadi bagian dari program pemerintah. Melalui pengawasan yang lebih intensif dan evaluasi berjenjang, Bulog berupaya memastikan penyaluran beras SPHP semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran, serta meminimalkan risiko penyimpangan pada setiap mata rantai distribusi.

Di sisi lain, Bulog menegaskan bahwa langkah penertiban dan pembenahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga efektivitas program SPHP yang memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas pasokan dan harga beras nasional. Bulog berkomitmen untuk terus menjalankan penugasan pemerintah secara optimal dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Perusahaan juga mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang serta siap memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan tuntas.

suara.com Sumber: suara.com

Artikel Terkait