Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah melaporkan PT Pos Indonesia kepada Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kelalaian dalam pengiriman surat dari Mahkamah Agung (MA). Tindakan ini diambil setelah surat yang seharusnya memberikan kesempatan kepada Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan dalam uji pendapat DPRD Gowa mengenai pemakzulan tidak pernah diterimanya.
Surat tersebut diduga telah salah alamat dan terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. "Ini yang kemudian akan menjadi domain daripada penyidik Polda berdasarkan pengaduan yang telah disampaikan oleh Ibu Bupati," ungkap kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, pada Minggu (4/10).
Penyelidikan oleh Polda Sulsel
Adhi Bintang menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak Polda Sulsel untuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan ini. Laporan tersebut disampaikan setelah PT Pos Indonesia DC Sungguminasa mengeluarkan surat pernyataan yang mengakui adanya kesalahan dalam pengiriman surat dari MA. Namun, Bupati Gowa merasa permintaan maaf saja tidak cukup.
"Bagi kami ini tidak berhenti di sini. Kalau hanya sebatas permintaan maaf, itu tentu kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari apa sebenarnya motifnya," jelasnya. Menurut Adhi, surat dari MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa diserahkan kepada PT Pos pada awal September 2026, namun justru salah kirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada Jumat (2/10).
Proses Uji Pendapat dan Hak Bupati
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentian atau pemakzulan Sitti Husniah, yang diputuskan pada Kamis (1/10). Perkara ini telah diregistrasi pada 21 Agustus 2026 setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan. Amar putusan MA menyatakan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.
Adhi menekankan bahwa rentang waktu dari awal September hingga awal Oktober adalah satu bulan. "Kenapa surat itu dimunculkan pada saat setelah tanggal 1, di mana tanggal 1 Oktober itu putusan Mahkamah Agung. Ini yang menjadi tanda tanya," tuturnya.
Lebih lanjut, Adhi menyatakan bahwa surat dari MA seharusnya sudah diterima oleh Bupati Gowa sebagai pihak yang berkepentingan dalam proses uji pendapat. Ia menambahkan bahwa pihak Pos telah membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh tiga orang yang menyebut kesalahan tersebut sebagai kelalaian.
"Ini yang harusnya menjadi hak klien kami untuk diterima. Karena hak daripada klien kami tentunya harus menjawab, menyanggah ke Mahkamah Agung untuk persamaan hak di dalam proses Mahkamah Agung," jelasnya. Namun, hingga putusan MA dikeluarkan, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, belum menerima surat tersebut.
Adhi menilai bahwa kelalaian PT Pos Indonesia mengakibatkan Bupati Gowa kehilangan kesempatan untuk memberikan sanggahan dalam proses uji pendapat di MA. "Sementara surat ini harusnya sampai kepada Ibu Bupati lalu kemudian kami mempelajari dan tentu menyanggah berdasarkan bukti-bukti yang kami punya untuk kemudian kami serahkan kepada Mahkamah Agung untuk kemudian dilanjutkan proses uji pendapat tersebut," tutupnya.