Fakta Politik

Bupati Gowa Sitti Husniah Dimakzulkan, Menjadi yang Pertama di Era Prabowo

Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi kepala daerah pertama yang dimakzulkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah keluarnya surat pemberhentian dari Kementer...

P
Panca Akbar Saputra
15 October 2026
17 pembaca
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi dimakzulkan sebagai kepala daerah pertama di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat pada 14 Oktober 2024. Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Sitti Husniah pada 1 Oktober.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati

Sebagai pengganti, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa status Plt akan berlangsung hingga DPRD Kabupaten Gowa melantik Darmawangsa secara resmi. "Kemendagri sudah menunjuk wakil bupati sebagai PLT, status PLT berlaku sampai ada penetapan dari Kemendagri untuk status definitif bupati sesuai usulan DPRD," ungkap Bima saat dihubungi pada 15 Oktober.

Untuk posisi wakil bupati, Bima menambahkan, pihaknya akan menunggu usulan dari DPRD, yang sebelumnya harus diajukan oleh partai pengusung.

Pelanggaran yang Mengarah pada Pemakzulan

Pemakzulan Sitti Husniah dilakukan melalui hasil Panitia Khusus (Pansus) dan hak angket di DPRD, yang didasarkan pada tiga dugaan pelanggaran, termasuk pelanggaran etik dan korupsi. Selain itu, Sitti Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati juga pernah melakukan proses pemakzulan terhadap Bupati Sudewo pada pertengahan 2025. Proses tersebut dipicu oleh aksi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMBP) yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Di DPRD, Sudewo diduga melakukan 12 pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang, termasuk kebijakan kenaikan PBB, mutasi ASN, dan pemecatan sepihak terhadap 220 tenaga honorer di RSUD RAA Soewondo tanpa pesangon. Namun, usulan pemakzulan tersebut ditolak dalam paripurna DPRD pada 31 Oktober melalui voting, di mana 36 anggota DPRD dari enam fraksi menolak pemakzulan, sementara hanya 13 anggota dari PDIP yang setuju.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan, "Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan."

Dua bulan setelah upaya pemakzulan yang gagal, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Januari, dengan dakwaan menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap, termasuk uang sejumlah Rp2,34 miliar dan barang-barang lainnya. Ia didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Terkait