Jakarta - Bupati Muara Enim, Edison, terlibat dalam kasus suap terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap tersebut diberikan untuk memastikan bahwa Kabupaten Muara Enim tetap mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tindakan Bupati Edison berawal dari temuan BPK terkait pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dalam audit yang dilakukan, BPK menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim yang berkaitan dengan pengadaan smart board tersebut.
Upaya Mempertahankan Opini WTP
Taufik menambahkan, "Temuan ini, apabila tidak dilakukan pengurusan, akan memengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Nah, di situlah ada keinginan-keinginan dari pihak Pemkab, yaitu Bupati, agar jangan sampai untuk tahun 2025 itu opininya ini berubah, gitu ya. Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu," ujar Taufik saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/6/2026).
Bupati Edison kemudian meminta bawahannya untuk menangani temuan BPK tersebut. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Abi Nurwardani (ABN), yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, dengan Augusz Dewanggara atau Angga (AGG), seorang pihak swasta yang dianggap mampu mempengaruhi hasil audit tersebut. "Pada pertemuan tersebut, ABN dan AGG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," jelas Taufik.
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Taufik juga menjelaskan bahwa Angga, yang merupakan pihak swasta, berkoordinasi dengan tersangka Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN yang berperan sebagai pengendali teknis untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit BPK. Angga menerima fee sebesar Rp 100 juta dari Abi sebagai imbalan untuk memuluskan perubahan hasil audit tersebut.
Menurut Taufik, "Mengenai kapasitas AGG selaku pihak swasta, itu bersama-sama dengan TTN selaku pihak PN (penyelenggaraan negara) yaitu pengendali teknis, atau di jabatan strukturalnya kasubdit di Perwakilan Sumatera Selatan."
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, kendaraan, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Berikut adalah daftar para tersangka dalam kasus ini: 1. Angga selaku pihak swasta, 2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, 3. Edison selaku Bupati Muara Enim, 4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, 5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.