Pembalut di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen dan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Pajak atas produk menstruasi ini berhubungan dengan kondisi yang dikenal sebagai period poverty, di mana akses terhadap pembalut, sanitasi, dan informasi kesehatan menstruasi menjadi terhambat. UNICEF melaporkan bahwa satu dari lima anak perempuan di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses pembalut, yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial mereka.
Di tengah tantangan biologis yang tidak bisa dipilih, seperti makanan atau produk perawatan kulit, perempuan Indonesia kini menghadapi pajak menstruasi. Pembalut yang merupakan kebutuhan bulanan bagi banyak perempuan kini dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Kebijakan ini juga berhubungan dengan masalah period poverty, yaitu situasi di mana seseorang kesulitan untuk mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, dan informasi kesehatan menstruasi.
Pajak Pembalut dan Period Poverty
DJP menyatakan bahwa semua pembalut yang dijual di Indonesia pada dasarnya dikenakan PPN selama transaksi memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada mekanisme PPN yang mulai berlaku pada 2025, tarif nominal PPN adalah 12 persen. Namun, untuk barang nonmewah, perhitungan pajak menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif tetap 11 persen. "Pajak yang dikenakan atas pembalut, tampon, dan produk saniter menstruasi lainnya dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax," ungkap DJP.
Dengan demikian, pembalut yang dijual di Indonesia tetap dikenakan PPN efektif 11 persen dan belum termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. DJP menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukanlah pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Kesulitan Akses dan Dampaknya
Pajak atas produk menstruasi sering menjadi bahan perdebatan di berbagai negara. Istilah period tax atau tampon tax digunakan untuk mendiskusikan pajak yang dikenakan pada produk sanitasi menstruasi. Perdebatan ini muncul karena pembalut bukanlah barang yang dipilih berdasarkan gaya hidup, melainkan kebutuhan untuk menjaga kebersihan saat menstruasi, berbeda dengan kebutuhan lainnya.
Masalah akses terhadap produk menstruasi dikenal sebagai period poverty. Menurut UN Women, kondisi ini terjadi ketika perempuan dan anak perempuan tidak mampu membeli atau mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, dan informasi yang diperlukan untuk mengelola menstruasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua perempuan mampu membeli pembalut, tampon, atau produk sanitasi lainnya saat menstruasi.
Masalah ini tidak hanya terjadi di negara berpenghasilan rendah. UN Women mencatat bahwa lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia mengalami menstruasi setiap bulan, sementara jutaan perempuan dan anak perempuan menghadapi hambatan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi mereka. Di Indonesia, UNICEF mencatat bahwa satu dari lima anak perempuan mengalami kesulitan dalam mengakses atau membeli pembalut. Temuan ini menunjukkan bahwa masalah keterjangkauan produk menstruasi juga dialami oleh anak perempuan di Indonesia.
“Polling UNICEF Indonesia menunjukkan bahwa 1 dari 5 anak perempuan di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses maupun membeli pembalut, dan 1 dari 10 merasa malu dan kekurangan privasi dalam mengakses sarana sanitasi menstruasi," demikian tertulis dalam laporan UNICEF.
Ketika tidak memiliki cukup uang untuk membeli pembalut, sebagian perempuan terpaksa menghemat pemakaian atau menggunakan bahan alternatif. Padahal, menjaga kebersihan saat menstruasi memerlukan produk yang layak serta akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi yang memadai. UN Women juga mengingatkan bahwa kemiskinan menstruasi dapat menghambat pendidikan. Anak perempuan yang tidak memiliki produk menstruasi atau fasilitas yang memadai berisiko kehilangan kesempatan untuk mengikuti kegiatan belajar.
Artinya, isu ini berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial, bukan hanya sekadar kemampuan untuk membeli pembalut. Beberapa negara telah mengurangi atau menghapus pajak atas produk menstruasi. UN Women juga mendorong advokasi untuk menghapus pajak produk menstruasi serta memperluas akses terhadap produk dan fasilitas kebersihan. Namun, penghapusan pajak saja tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh masalah. Akses terhadap pembalut gratis atau terjangkau, fasilitas sanitasi yang layak, edukasi menstruasi, dan dukungan bagi kelompok berpenghasilan rendah juga sangat diperlukan.