Fakta Nasional

Persoalan Ijazah Wakil Presiden Gibran Berlanjut di PTUN

Isu mengenai ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih belum selesai dan kini tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

S
Stevani Nila Wardana
30 October 2026
3 pembaca
Foto: Sidang gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta (Devi/detikcom)
Foto: Sidang gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta (Devi/detikcom)

Jakarta - Masalah terkait ijazah tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlanjut. Setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), isu ini kini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. MK sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan ijazah Gibran dari sekolah luar negeri yang digunakan untuk mengurus surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA. MK juga menyatakan bahwa surat penyetaraan yang digunakan Gibran sebagai syarat pendaftaran cawapres dikeluarkan berdasarkan certificate of attendance dan dokumen lainnya, bukan ijazah.

Meskipun demikian, MK menolak gugatan yang meminta agar Gibran didiskualifikasi, dengan alasan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa pemilihan presiden.

Proses di PTUN Jakarta

Polemik mengenai ijazah Gibran terus berlanjut setelah putusan MK. Gugatan terkait penerbitan surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran kini sedang diproses di PTUN Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat dalam kasus ini adalah PT Mercy Toga Kirana, sementara tergugatnya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Isi gugatan tersebut mencakup beberapa poin, antara lain: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah; 3. Menyatakan bahwa surat keputusan tersebut mengandung cacat substansi dan prosedur; 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas surat keputusan tersebut; 5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi dari Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sidang dan Pencabutan Gugatan

Persidangan terkait perkara ini telah berlangsung beberapa kali sejak Agustus 2026. Sidang terbaru diadakan dengan agenda jawaban dari tergugat II intervensi secara elektronik dan tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara konvensional. Dalam sidang tersebut, Denny Indrayana, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan pencabutan gugatan karena tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan.

Denny mengungkapkan, "Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu." Dia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang dimaksud seharusnya dipegang oleh Kemendikdasmen. Denny merasa tidak mendapatkan keadilan karena dokumen tersebut tidak ditunjukkan di sidang PTUN, sehingga dia memutuskan untuk mencabut gugatan.

Hakim kemudian meminta tanggapan dari pihak Kemendikdasmen dan Gibran mengenai pencabutan gugatan tersebut. Pihak Gibran menolak pencabutan tersebut, menyatakan bahwa gugatan ini seharusnya tetap dilanjutkan. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Denny kemudian meminta izin untuk meninggalkan persidangan. Hakim mengingatkan bahwa dokumen yang diminta sangat penting. Meskipun demikian, Denny tetap keluar dari ruang sidang dan mencabut gugatan.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1 kepada hakim. Ia menjelaskan bahwa bukti scan dokumen tersebut telah diserahkan kepada hakim dan diunggah ke sistem persidangan secara elektronik. Rullyandi menegaskan bahwa bentuk asli ijazah Gibran akan dilampirkan di kemudian hari.

Dengan demikian, proses hukum terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlanjut di PTUN, dan berbagai argumen serta bukti akan terus dipertimbangkan dalam persidangan mendatang.

Artikel Terkait