Fakta Politik

Dasco Dorong Komisi III DPR Selidiki Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR untuk menyelidiki temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Dasco mengaku baru mengetahui informasi ters...

A
Agustinus Jaya Wiratama
24 September 2026
39 pembaca
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Adi ibrahim)

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa ia telah meminta kepada Komisi III DPR untuk melakukan pendalaman terhadap temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman RI mengenai adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Dasco menyatakan bahwa informasi ini baru ia ketahui melalui berbagai pemberitaan media belakangan ini.

“Saya juga baru tahu dari media dan kemudian tadi kita sudah sampaikan kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kemudian dalam fungsi pengawasan akan mendalami hal tersebut,” ungkap Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (24/9).

Temuan Ombudsman Mengenai Fasilitas Mewah

Ombudsman RI menemukan adanya bangunan mewah yang berlokasi dekat dengan rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA. Bangunan tersebut diduga dihuni oleh warga binaan dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan wawancara langsung terkait temuan ini.

“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida, seperti dilansir detikJabar pada Rabu (23/9).

Bangunan mewah ini juga direncanakan akan dilengkapi dengan pusat kebugaran dan area mini golf. “Lagi dibangun fasilitas gym, dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya ya,” tambahnya.

Pemeriksaan oleh Ditjenpas dan Tanggapan DPR

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah mengirimkan tim untuk memeriksa langsung temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman. Direktur Ditjenpas, Irjen Pol Mashudi, menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan mengenai adanya fasilitas mewah, termasuk mini golf, pusat kebugaran, dan apartemen.

“Pemeriksaan apa yang disampaikan Ombudsman ada apartemen,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR, yang merupakan mitra kerja Ombudsman, mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa temuan Ombudsman tidak boleh berhenti hanya pada laporan dan rekomendasi.

“Temuan tersebut wajib ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Komisi II memastikan mengawal temuan Ombudsman,” tegas Khozin saat dihubungi pada hari Kamis ini.

Politikus dari PKB ini menjelaskan bahwa Pasal 38 ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman mewajibkan terlapor dan atasan terlapor untuk melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman. Sebagai mitra kerja Ombudsman, Khozin berkomitmen untuk terus mengawasi agar tindakan korektif benar-benar dilaksanakan.

Dia juga menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman merujuk pada Pasal 6 UU No 37 Tahun 2008, yang mengatur fungsi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami mendukung penuh demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya.

Artikel Terkait