Fakta Hukum

Dedi Congor Terlibat Kasus Bea Cukai, Pengacara Menyatakan Ini

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai, di mana salah satu terdakwa mengklaim bahwa Dedi Congor merupakan pegawai Badan Intelije...

P
Padma Dewi
12 June 2026
9 pembaca
Dedi Congor Terlibat Kasus Bea Cukai, Pengacara Menyatakan Ini
Foto: Sidang pemeriksaan terdakwa kasus suap Bea Cukai (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor menarik perhatian terkait dugaan suap dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. John Field, yang merupakan pemimpin Blueray Cargo dan salah satu terdakwa, mengklaim bahwa Dedi Congor juga berstatus sebagai pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada persidangan yang diadakan pada Jumat (12/6/2026), John Field didakwa memberikan suap kepada pejabat bea cukai untuk memperlancar proses importasinya. Nama Dedi Congor muncul dalam kasus ini, di mana ia sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa KPK, John mengaku telah beberapa kali memberikan uang kepada Dedi Congor.

Detail Pertemuan dan Penyerahan Uang

BAP yang dibacakan dalam persidangan tersebut menjelaskan pertemuan antara John dan Dedi di kantor BIN yang diatur oleh staf Dedi, Alexander. "Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya terkait pertemuan saudara dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'," ujar jaksa KPK, Takdir.

John juga menjelaskan bahwa Alexander menghubunginya untuk mengatur pertemuan dengan Dedi di kantor BIN di Pejaten, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas mengenai pekerjaan Blueray Cargo, di mana Dedi memperkenalkan dirinya sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR).

Selain itu, John meminta bantuan Dedi untuk memantau pekerjaan Blueray dengan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 5 miliar setiap bulan. John mengkonfirmasi isi BAP tersebut, "Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga," kata John.

Pemberian Uang dan Bantahan Pengacara

Jaksa KPK melanjutkan pembacaan BAP yang mengungkapkan bahwa total uang yang diberikan kepada Dedi selama enam bulan mencapai Rp 30 miliar. John mengaku bahwa pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 senilai Rp 5 miliar di restoran ABSteak Senayan City. John juga menyebutkan bahwa untuk bulan-bulan berikutnya, uang tersebut diserahkan melalui staf Dedi.

Menanggapi tuduhan tersebut, pengacara Dedi, Hamonangan Daulay, membantah semua keterangan yang diberikan oleh John. Dia menegaskan bahwa Dedi adalah pegawai Bea Cukai dan tidak pernah bekerja di BIN. "Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal," ungkap Hamonangan.

Hamonangan juga menolak klaim bahwa kliennya menerima Rp 30 miliar dari John, dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung. "Kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," tambahnya.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa dari Blueray Cargo terkait suap dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tiga terdakwa tersebut adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang diduga memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Artikel Terkait