Delapan negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia, telah mengecam keputusan Israel yang menyetujui pembangunan lebih dari 30 permukiman baru di wilayah pendudukan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang memperburuk situasi konflik di kawasan tersebut.
Negara-negara yang tergabung dalam kecaman ini menilai bahwa tindakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan dapat mengganggu upaya perdamaian yang sedang berlangsung. Mereka menegaskan pentingnya menghormati hak-hak rakyat Palestina dan menghentikan segala bentuk ekspansi permukiman yang dianggap ilegal.
Dalam pernyataan bersama, negara-negara tersebut menekankan bahwa pembangunan permukiman baru hanya akan memperburuk ketegangan yang sudah ada dan menghalangi proses dialog yang diperlukan untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Kecaman ini menunjukkan solidaritas negara-negara Muslim dalam menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, dan diharapkan dapat mendorong upaya internasional untuk menegakkan hukum dan keadilan di kawasan tersebut.
Keputusan Israel ini diperkirakan akan memicu reaksi lebih lanjut dari komunitas internasional, dan situasi ini akan terus dipantau oleh negara-negara yang terlibat.