Jakarta, CNN Indonesia -- Denny Indrayana, yang mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai polemik ijazah Gibran yang dianggap sebagai upaya politik untuk merusak reputasi. Denny berpendapat bahwa reputasi Gibran tidak perlu direndahkan karena ia memang belum memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden.
“Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya,” ungkap Denny dalam unggahannya di Youtube @dennyindrayana99 pada Sabtu (17/10).
Polemik Ijazah dan Dampaknya Terhadap Jokowi
Denny juga menilai bahwa isu ijazah Gibran justru berdampak negatif terhadap reputasi politik Jokowi. Ia menyatakan bahwa kepemimpinan Jokowi telah mengubah politik kebangsaan menjadi politik yang lebih bersifat kekeluargaan. “Seiring perjalanan waktu, reputasi kepresidenan Bapak [Jokowi] dirusak sendiri oleh Presiden Jokowi, di mana politik kebangsaan dan kenegaraannya menjadi politik partisan, politik kekeluargaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Denny membantah tuduhan adanya operasi politik di balik polemik ijazah Gibran. Ia justru menuduh Jokowi yang melakukan operasi politik dengan campur tangan dalam pencalonan Gibran untuk Pilpres 2024. “Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” tegas Denny.
Perubahan Aturan dan Kelayakan Gibran
Denny menjelaskan bahwa dugaan adanya operasi politik ini berkaitan dengan perubahan aturan yang dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. “Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi meng-gibran disesuaikan dengan kondisi gibran,” jelasnya.
Ia menyoroti perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023. Sebelumnya, syarat usia minimal adalah 40 tahun, namun setelah putusan MK, seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri jika pernah atau sedang menjabat dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Denny menilai perubahan ini memungkinkan Gibran, yang belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Ia juga menyebut keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi, sebagai faktor yang memengaruhi keputusan tersebut. “Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun di-gibran-kan melalui putusan paman Usman untuk ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Denny.
Selain itu, Denny juga menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggapnya sebagai pasal selundupan. Aturan ini memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ia menilai ketentuan ini juga membuka jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.
“Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat di-gibran-kan melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan saudara Gibran menjadi wakil presiden. Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” tutup Denny.
Sebelumnya, Jokowi juga memberikan tanggapan mengenai polemik ijazah Gibran, menyebut adanya operasi politik yang berusaha memanfaatkan isu tersebut untuk merusak reputasi politiknya dan Gibran. “Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang,” kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa ia tidak terlalu mempersoalkan tudingan yang ditujukan kepada keluarganya, dan menganggapnya sebagai hal yang biasa.