Fakta Politik

Denny Indrayana Meragukan DPR Akan Proses Pemakzulan Gibran

Denny Indrayana, pemohon dalam gugatan terhadap keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pesimisme terhadap kemungkinan DPR memulai proses pemakzulan setelah putusan Mahkamah Konst...

A
Agustinus Jaya Wiratama
10 October 2026
42 pembaca
Denny Indrayana pesimis DPR akan memulai pemakzulan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MK. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Denny Indrayana pesimis DPR akan memulai pemakzulan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MK. (CNN Indonesia/Febria Adha L)

Jakarta, CNN Indonesia -- Denny Indrayana, yang mengajukan gugatan mengenai keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan keraguannya bahwa DPR akan mengambil langkah untuk memproses pemakzulan Gibran setelah keputusan MK. Ia meyakini bahwa tidak akan ada tindakan signifikan dari DPR, terutama selama masa reses.

“Ini lagi reses mereka ini, kalau saya tadi cek di Google gitu, kapan resesnya? 9 Oktober sampai 9 November. Lama ini. Ini kita akan lihat tidak akan ada pergerakan-pergerakan signifikan di DPR. Ini reses. Enggak reses aja saya nggak yakin akan ada pergerakan,” ujar Denny di Jakarta Pusat pada Jumat (8/10).

Komposisi DPR dan Tantangan Pemakzulan

Denny mengakui bahwa proses di DPR tidak akan berjalan dengan mudah. Ia menyoroti bahwa DPR saat ini dikuasai oleh koalisi pemerintah. “Saya tidak yakin ini akan jalan. Bukan saya saja yang tidak punya keyakinan itu. Kita melihat bahwa koalisi partai di DPR minus PDI Perjuangan adalah koalisi oversize,” jelasnya.

Menurut Denny, pemakzulan di DPR hanya akan dimulai jika ada dorongan besar dari masyarakat. Ia mempertanyakan keberadaan suara dari mahasiswa, buruh, masyarakat sipil, hingga organisasi masyarakat terkait putusan MK tersebut. “Maka pertanyaannya kepada kita. Di mana teman-teman mahasiswa? Di mana teman-teman buruh? Setelah ada pimpinan buruh yang menjadi menteri. Di mana teman-teman guru? Di mana elemen LSM, teman-teman civil society? Di mana teman-teman ormas? NU, Muhammadiyah, PGI, dan seterusnya,” tuturnya.

Langkah Selanjutnya dan Audiensi

Walaupun merasa pesimis, Denny dan timnya berencana untuk mengunjungi partai-partai, fraksi di DPR, serta anggota DPD. Ia menyatakan bahwa mereka sedang menyusun surat untuk meminta audiensi dengan pihak-pihak yang dapat memulai proses pemakzulan terhadap Gibran. “Walaupun DPD juga sedang reses, tapi ingat pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR, sebelum ke MPR. Dan MPR itu selain unsur DPR, ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” ungkapnya.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menyebutkan bahwa salah satu pihak yang telah bersedia untuk ditemui adalah Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. Refly mengakui bahwa gerakan mereka terlambat karena DPR dan DPD telah memulai masa reses. “Wakil Ketua DPR Tamsil Linrung itu sudah bersedia menerima nanti hari Selasa. Dan lumayan, karena DPD sudah reses, jadi kita agak terlambat sedikit, putusan Selasa malam. Yang penting kita berusaha untuk tetap bagaimana memperjuangkan ini,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Permohonan dari para pemohon tersebut tidak diterima oleh Mahkamah.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketiadaan bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA adalah ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.

Artikel Terkait