Fakta Politik

Desakan Koalisi Sipil untuk Hentikan Kewajiban ASN Ikut Latsarmil Komcad

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Pertahanan dan Kementerian PANRB untuk menghentikan kewajiban Aparatur Sipil Negara mengikuti latihan dasar militer Komponen Cadangan setelah insiden meni...

W
Wira Yudha
28 September 2026
39 pembaca
Pembukaan Lastramil Komcad ASN Kementerian pada April lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Pembukaan Lastramil Komcad ASN Kementerian pada April lalu. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan tuntutan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menghentikan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad). Tuntutan ini muncul setelah insiden tragis yang mengakibatkan tewasnya Vanreko Varkas Bagaskara, seorang ASN dari Kementerian Ekonomi Kreatif, saat mengikuti Latsarmil Komcad di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 26 September.

Transparansi dalam Pengusutan Insiden

Koalisi meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai kronologi insiden tersebut, termasuk kondisi cuaca, beban latihan, serta hasil pemeriksaan kesehatan awal korban. Mereka menyatakan, "Keterangan medis awal tersebut penting, tetapi belum menggantikan pemeriksaan yang independen dan menyeluruh," dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu, 27 September.

Selain menuntut agar insiden ini diusut secara tuntas, Koalisi juga menyoroti masalah pemaksaan keikutsertaan ASN dalam program Komcad. Mereka merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menegaskan bahwa partisipasi dalam Komcad bersifat sukarela. "Secara hukum, kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan negara tidak sama dengan kewajiban menjadi anggota Komcad," tegas mereka.

Prinsip Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa UU PSDN mengharuskan pengelolaan sumber daya nasional dilakukan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menekankan bahwa program pembentukan karakter tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan karier atau mengikat kewajiban kedinasan ASN. "Oleh karenanya, atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, menghentikan setiap bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, disertai tekanan, atau tidak didasarkan pada persetujuan bebas dan terinformasi," bunyi tuntutan tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari enam organisasi, termasuk Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, dan Indonesia Risk Center (IRC). Vanreko Varkas Bagaskara dilaporkan meninggal dunia akibat serangan panas berlebih (heatstroke) saat mengikuti rangkaian Latsarmil Komcad. Kepala RSAU dr. Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Jumat, 25 September, ketika Vanreko selesai menjalani sesi pertama penutupan Latsarmil. Saat akan memasuki sesi latihan berikutnya, almarhum mengeluhkan pandangan yang mendadak gelap serta pusing hingga akhirnya kehilangan kesadaran. "Tim Kesehatan Pusdikkes yang bersiaga di lokasi latihan di bawah pimpinan dr. Iriane Dewi segera melakukan tindakan pertolongan pertama di tempat," kata Iman.

Artikel Terkait