Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menginstruksikan agar seluruh jajarannya melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Perintah ini disampaikan setelah adanya laporan mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang dikatakan sebagai rumah dinas jabatan.
"Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," ungkap Mashudi setelah mengadakan rapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen Jakarta pada Senin, 28 September.
Tindakan Tegas Terhadap Pejabat yang Melanggar
Mashudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pejabat-pejabat yang tidak mematuhi instruksi tersebut. "Kami enggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," tambahnya.
Pembongkaran Bangunan di Lapas Cibinong
Pembongkaran ini juga akan mencakup 13 bangunan rumah dinas di Lapas Cibinong yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). "Salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya. Oleh karena itu kita instruksikan kemarin. Sudah hari, hari Kamis yang lalu kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran. Yang tidak sesuai ya, dengan ketentuan, agar semuanya dibongkar," jelasnya.
Mashudi juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki sumber pendanaan untuk pembangunan 13 bangunan rumah dinas tersebut. "Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis. Ya, kita enggak bisa mengambil kesimpulan, ya kan. Sekarang lagi berjalan," tuturnya.
Temuan Ombudsman pada 25 September menunjukkan adanya beberapa bangunan dengan fasilitas lengkap di Lapas Cibinong. Bangunan tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, dan berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim Ombudsman juga sempat meminta keterangan dari salah satu penghuni fasilitas tersebut, yang merupakan narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempati bangunan tersebut.
Pihak lapas menjelaskan bahwa bangunan berfasilitas lengkap tersebut adalah rumah dinas jabatan.