Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, atau pengumpulan data perpajakan. Mereka hanya akan memberikan pendampingan jika diperlukan.
Kewenangan Pengawasan Tetap di Tangan DJP
Kewenangan dalam pengawasan kepatuhan pajak sepenuhnya berada di tangan petugas DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak bertindak sebagai pelaksana pengawasan. "Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tetapi memberikan pendampingan saat kami memerlukannya," ujarnya saat ditemui di Jakarta.
Inge menambahkan bahwa pendampingan ini hanya dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika petugas pajak perlu mengunjungi wajib pajak di lokasi yang memerlukan perhatian khusus terkait keamanan atau akses transportasi. "Misalnya kalau ada wajib pajak yang kami ketahui memiliki potensi dan alamatnya berada di suatu tempat yang memerlukan pengamanan atau penanganan khusus dari sisi transportasi, kami boleh meminta bantuan mereka," jelasnya.
Koordinasi yang Sudah Berlangsung Lama
Menurut Inge, koordinasi dengan aparat kewilayahan bukanlah hal baru. Pendampingan oleh mereka telah dilakukan sejak lama dalam kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan oleh petugas pajak. "Sudah sejak dulu karena itu untuk kegiatan kami melakukan visit ke lapangan pada saat melakukan kegiatan di tempat wajib pajak. Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka. Kewenangan tetap berada di kami, tetapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja," ungkapnya.
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul setelah DJP mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa bukanlah pelaksana pemeriksaan atau pemungut pajak. Kehadiran mereka hanya bertujuan untuk mendukung koordinasi jika diperlukan, sesuai dengan praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
DJP juga menambahkan bahwa dalam banyak situasi, perangkat wilayah berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur. "Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur," tulis DJP di akun Instagram resminya.
Lebih lanjut, DJP menyatakan bahwa kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukanlah kebijakan baru. Aktivitas seperti kunjungan, observasi lapangan, dan pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, penerbitan SE-8/PJ/2026 lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.