Fakta Ekonomi

DJP Klarifikasi Sistem Pajak Digital, Transfer Dana Pribadi Bebas PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak digital luar negeri bukanlah pajak baru dan tidak berlaku untuk transfer dana pribadi. Penjelasan ini disampaikan sebagai tang...

U
Ulam Kirana
02 November 2026
2 pembaca
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sistem pemungutan pajak digital yang diterapkan untuk transaksi luar negeri bukanlah jenis pajak baru. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk secara otomatis mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada semua transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana pemungutan pajak digital yang akan mulai berlaku pada 9 November 2026.

Penjelasan Sistem Pemungutan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem ini dikenal sebagai Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). “Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ungkap Inge kepada wartawan di Jakarta pada hari Senin.

Ketentuan PPN dan Transaksi Digital

Inge menekankan bahwa SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak pada semua transaksi luar negeri. Pemungutan PPN hanya akan dilakukan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu sebagai objek PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan bahwa transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dirancang untuk mengenakan pajak atas aktivitas transfer uang pribadi atau pengiriman uang masyarakat. Menurut Inge, SPP-TDLN juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda. Jika PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi melalui sistem baru ini.

Artikel Terkait