Jakarta - Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), mengungkapkan bahwa ia pernah dihubungi oleh musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Dalam pernyataannya, Bayu menyatakan bahwa Dhani meminta bantuan terkait barang yang ditemukan dari seorang pengusaha bernama Huda. Pengakuan ini disampaikan oleh Budiman saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 2 November 2026.
Bayu menjelaskan bahwa setelah ada temuan barang, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani. Namun, ia mengaku tidak mengetahui mengenai dugaan tiket nonton gratis yang disebutkan dalam percakapan chat antara Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. "Kemudian, ada yang kami tanyakan, 'Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani'. Ahmad Dhani ini siapa?" tanya jaksa. "Pengakuannya sih," jawab Bayu.
Diskusi Tentang Tiket Konser
Jaksa juga menyebutkan adanya chat antara Rizal dan Dhani mengenai tiket konser. Bayu mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis," ujar jaksa. "Nggak tahu," jawab Bayu.
Dalam keterangannya, Bayu menyatakan bahwa Dhani menyebut Huda sebagai saudaranya dan menghubunginya hanya satu kali. "Nggak tahu. 'Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk (Salah peruntukan)'. Kemudian, Ahmad Dhani menyampaikan 'Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'Kalau benar dibantu'," ujar jaksa.
Penjelasan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani mengakui bahwa ia menghubungi pihak Bea Cukai dan menjelaskan bahwa barang yang dimaksud adalah dupa atau wewangian yang dikirim oleh saudaranya dari luar negeri. "Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN," jelas Dhani saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut sudah terjadi cukup lama dan menegaskan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Bayu.
Dhani juga menyatakan, "Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan." Sebelumnya, Budiman Bayu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar, yang diterima dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.