Fakta Hukum

Kejaksaan Negeri Pandeglang Sita Aset Rp 7,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 7,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank BUMD. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang tel...

A
Amara Rukmana
02 November 2026
6 pembaca
Aset yang disita jaksa terkait kasus bank BUMD di Pandeglang (dok. Istimewa)
Aset yang disita jaksa terkait kasus bank BUMD di Pandeglang (dok. Istimewa)

Pandeglang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp 7,5 miliar yang terkait dengan dugaan kasus korupsi pada bank BUMD di wilayah tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan eksekusi terhadap aset milik terpidana bernama Tafsirudin.

Surayadi menyatakan, "Melaksanakan sita eksekusi terhadap aset senilai Rp 7,5 miliar milik terpidana kasus korupsi kakap, Tafsirudin." Penyitaan ini dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Aset yang disita diketahui berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Pengejaran Aset Koruptor

Dia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk mengejar aset-aset yang dimiliki oleh koruptor secara menyeluruh. "Pengejaran aset koruptor ini pun dilakukan secara total, di mana kejaksaan melacak dan mengejar aset terpidana hingga ke wilayah Bandung," ucapnya.

Vonis Terhadap Tafsirudin

Surayadi menjelaskan bahwa Tafsirudin, yang merupakan seorang pengusaha, telah dinyatakan bersalah dalam kasus kredit fiktif di bank BUMD dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Modus operandi yang digunakan melibatkan dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek yang tidak valid. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. "Tafsirudin sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya.

Artikel Terkait