Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari posisi Kapolres Sukoharjo. Keputusan ini diambil setelah insiden penggerebekan yang melibatkan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, yang terjadi pada 27 Oktober 2026, di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Pencopotan dan Mutasi Jabatan
Pencopotan Andika tercantum dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 2 November 2026, dengan nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Dalam mutasi tersebut, Andika diangkat menjadi Pamen Stamaops Polri, sementara jabatan Kapolres Sukoharjo akan diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali. Jabatan Kapolres Boyolali kemudian akan diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Jateng.
Pemeriksaan Kode Etik
Selain mencopot Andika, Propam Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya serta beberapa perwira lainnya, termasuk Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan dan pemeriksaan terhadap mereka telah dilakukan di Propam Mabes Polri.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” ujarnya. Kejadian ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.