Fakta Nasional

Polri Tindak Lanjuti Penggeledahan di Pesantren Sukoharjo

Kepolisian Republik Indonesia mengerahkan Propam untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi saat penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, yang berkaitan dengan kasus pembak...

F
Fidzu Ardaf
02 November 2026
4 pembaca
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengerahkan Propam untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung mi babi yang terjadi di Desa Parangjoro.

Respons Polri Terhadap Penggeledahan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa kejadian ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditangani secara khusus. “Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Propam,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin, 2 November 2026.

Menurut informasi dari Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan penangkapan seorang tersangka berinisial S, serta pencarian terhadap tersangka lainnya yang berinisial I, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pendampingan Psikologis untuk Santri

Polda Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan, personel polisi wanita (polwan) dilibatkan untuk mendampingi santri perempuan, dengan dukungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali mereka pada hari yang sama. Polda juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang diambil selama penggeledahan juga ditindaklanjuti. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, beberapa barang telah dikembalikan kepada kuasa hukum. Barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Di hari yang sama, Polda Jawa Tengah berkomunikasi dengan tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga hubungan baik dengan para tokoh agama. Johnny juga menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami oleh santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Polri berkomitmen untuk menyelidiki berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut secara objektif dan profesional. “Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Artikel Terkait