Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus penipuan daring yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam laporan yang dirilis, tercatat bahwa pada tahun 2025, jumlah kasus penipuan daring global mencapai 7.628, dengan Kamboja melaporkan lebih dari 4.300 kasus.
Pola Perekrutan dan Dampak Terhadap Korban
Komnas HAM mencatat bahwa praktik penipuan ini telah berkembang menjadi bentuk perbudakan siber lintas negara yang menargetkan generasi muda Indonesia dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi. “Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," ungkapnya pada Senin (2/11/2026).
Dalam kajian tersebut, terungkap bahwa korban yang terjebak umumnya adalah laki-laki dari Generasi Z dan milenial, dengan latar belakang pendidikan mulai dari SMA hingga perguruan tinggi. Mereka direkrut melalui lowongan kerja palsu yang menjanjikan gaji tinggi, namun pada kenyataannya, banyak dari mereka yang mengalami penyiksaan fisik, keterbatasan akses medis, serta dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam setiap harinya.
Kenaikan Kasus Kematian dan Tindakan yang Diperlukan
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa jumlah kematian warga negara Indonesia di Kamboja meningkat hingga 75 persen pada awal tahun 2025. Namun, rincian mengenai jumlah kematian dan periode perbandingan yang digunakan untuk menghitung kenaikan tersebut tidak dicantumkan dalam rilis.
Korban penipuan ini juga sering kali dipaksa untuk melakukan tindakan penipuan daring demi memenuhi target sindikat, dengan ancaman kekerasan jika mereka menolak atau gagal menjalankan perintah. Komnas HAM mendorong pemerintah untuk meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan, khususnya Kamboja, demi memperkuat perlindungan bagi korban serta melakukan investigasi bersama terhadap sindikat perdagangan orang.
“Penanganan TPPO bermodus online scam menuntut sinergi lintas sektoral yang komprehensif dan tidak dapat lagi diselesaikan secara parsial," tegasnya. Selain itu, Komnas HAM juga menyerukan perlunya penguatan patroli siber, edukasi publik, serta peningkatan kemampuan penegak hukum dalam melacak bukti digital dan mengungkap jaringan kejahatan transnasional.