Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang dimiliki oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Ini bukanlah kali pertama masalah pendidikan Gibran menjadi objek gugatan di pengadilan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat setidaknya empat gugatan yang menargetkan ijazah Gibran.
Gugatan Rp 125 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pada tahun 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang perdana gugatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 September 2025. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029, dengan alasan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diakui oleh hukum di Indonesia.
Berikut adalah isi petitum gugatan tersebut:
- Mengabulkan gugatan dari penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tergugat I tidak sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding.
- Menghukum para tergugat untuk membayar denda harian sebesar Rp 100 juta atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
- Menghukum para tergugat untuk menanggung biaya perkara ini.
Pada tanggal 22 Desember 2025, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari Gibran dan KPU, menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Gugatan Denny Indrayana dan Rekan di Mahkamah Konstitusi
Pada bulan September 2026, masalah ijazah Gibran kembali dibawa ke pengadilan. Kali ini, Denny Indrayana dan rekan-rekannya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden 2024. Mereka meyakini bahwa surat tersebut diterbitkan secara tidak sah.
Berikut adalah isi petitum dari para pemohon:
- Mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan;
- Menyatakan bahwa syarat pendidikan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah syarat yang wajib dipenuhi secara sah;
- Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan;
- Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum;
- Menyatakan batal keputusan KPU yang terkait dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden;
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden;
- Memerintahkan pemilihan wakil presiden baru dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Pada putusan yang dibacakan pada tanggal 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa tidak ada bukti ijazah SMA atau sederajat yang digunakan Gibran saat mengurus surat penyetaraan pendidikan ke Kemendikbud pada tahun 2019. MK juga menyatakan bahwa surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan certificate of attendance, bukan ijazah. Namun, MK menolak gugatan para pemohon karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan presiden.
Gugatan yang Masih Berlanjut di PTUN
Gugatan terkait ijazah Gibran juga masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan informasi dari situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat dalam kasus ini adalah PT Mercy Toga Kirana, dengan tergugat adalah Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.
Isi gugatan tersebut meliputi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tentang penyetaraan ijazah;
- Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan surat keputusan tersebut;
- Mewajibkan tergugat untuk memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi dari penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sidang terkait perkara ini sudah beberapa kali digelar sejak Agustus 2026, dan pada sidang terbaru, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa mereka mengajukan pencabutan gugatan karena tergugat tidak menghadirkan dokumen yang diperlukan. Namun, para tergugat menolak pencabutan tersebut, dan sidang akan dilanjutkan pada 5 November 2026.
Gibran sendiri telah memberikan tanggapan mengenai gugatan ini, menyatakan bahwa ia siap untuk membuka semua dokumen terkait riwayat pendidikannya. Ia juga menegaskan bahwa semua dokumen telah disiapkan untuk sidang pembuktian.
Selain gugatan dari PT Mercy, terdapat gugatan lain yang lebih awal diajukan oleh Subhan di PTUN Jakarta, yang juga berkaitan dengan ijazah Gibran. Gugatan tersebut diajukan pada Februari 2026 dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. PTUN Jakarta awalnya tidak mengabulkan gugatan tersebut, tetapi setelah banding, MA mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan sebelumnya.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden, dan menganggap bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.