Fakta Hukum

Kejaksaan Agung Melakukan Penggeledahan di Kantor PT IPPS Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari.

D
Dila Rakasiwi
31 October 2026
5 pembaca
Kejagung menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL). (Dok. Kejagung)
Kejagung menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing PT Toba Pulp Lestari (TPL). (Dok. Kejagung)

Jakarta - Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT IPPS yang terletak di Jakarta Pusat. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan transfer pricing dan under invoicing pada PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di kantor PT IPPS yang berada di lantai 11 Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Proses penggeledahan dimulai pada Kamis, 29 Oktober 2026, pagi dan berlanjut hingga Jumat, 30 Oktober 2026, dini hari.

"Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus telah melaksanakan penggeledahan pada Kamis, 29 Oktober pukul 10.00 WIB, sampai dengan Jumat, 30 Oktober 2026, pukul 03.00 WIB," jelas Anang Supriatna dalam keterangannya.

Proses Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 dan nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang berisi percakapan terkait kasus ini.

"Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya," ungkap Anang.

Penyegelan dan Status Tersangka

Selain menyita barang bukti, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS serta akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut. "Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS," tambahnya.

Kejagung telah menetapkan PT TPL sebagai korporasi tersangka, bersama dengan tiga individu lainnya. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL yang berinisial AL, serta dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR.

Kasus ini berawal dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan oleh PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yaitu DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing dengan cara mengecilkan nilai faktur secara ilegal dan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk untuk mengaburkan karakteristik dan nilai harga produk yang sebenarnya.

Diduga, PT TPL melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal produk yang dikirim adalah dissolving pulp (DP). Selain itu, perusahaan ini juga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak, sehingga harga transaksi tidak diperiksa secara wajar. Dalam pelaksanaan aksinya, PT TPL diduga bekerja sama dengan oknum petugas pajak untuk menghindari pengawasan yang ketat.

Artikel Terkait