Fakta Hukum

MK Menolak Gugatan Warga Palangka Raya Terkait Kebakaran Hutan

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari empat warga Palangka Raya yang mengajukan gugatan terkait kebakaran hutan dan lahan, dengan alasan tidak ada perubahan pada makna 'memadai' dalam UU Penangg...

A
Amara Rukmana
30 October 2026
7 pembaca
Kabut asap akiba karhutla yang menyelimuti kota Palangka Raya (Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Kabut asap akiba karhutla yang menyelimuti kota Palangka Raya (Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh empat warga Palangka Raya yang merupakan korban kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penolakan ini terkait dengan permohonan untuk mengubah makna frasa 'memadai' dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Gugatan dengan nomor 369/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka menggugat Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang berbunyi:

Isi Gugatan

Pasal 6 menyatakan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai. Sementara itu, Pasal 8 mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal yang sama, yaitu pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai.

Para pemohon mengklaim bahwa mereka telah mengalami kerugian konstitusional akibat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menyoroti bahwa kualitas udara di Palangka Raya pada tahun 2026 berada pada tingkat tidak sehat akibat asap dari kebakaran hutan.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut. MK menyatakan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU 24/2007, terdiri dari tiga tahapan: prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. MK berpendapat bahwa frasa 'yang memadai' dalam konteks anggaran tidak dapat dipahami secara terpisah.

MK menegaskan bahwa pemohon harus memahami secara sistematis penyelenggaraan penanggulangan bencana. MK menjelaskan, "Dalam hal ini, kata 'memadai' dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga."

MK juga menyatakan bahwa pemaknaan tambahan terhadap frasa 'yang memadai' justru dapat menimbulkan polemik baru. Pemaknaan bersyarat yang diminta oleh para pemohon dapat mempersempit arti dari frasa tersebut. "Pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para Pemohon agar frasa 'yang memadai' dimaknai dengan APBD disusun secara 'proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah' justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata 'memadai' dalam norma a quo," ungkap MK.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menolak seluruh permohonan tersebut.

Artikel Terkait