Seoul - Tuntutan hukuman mati diajukan oleh jaksa khusus Korea Selatan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Permintaan ini disampaikan dalam sidang banding yang berkaitan dengan tuduhan pemberontakan yang muncul akibat deklarasi darurat militer pada tahun 2024.
Jaksa independen yang menangani kasus ini, Tim Cho Eun-suk, menyatakan bahwa Yoon dituduh mengorganisir pemberontakan dengan mendeklarasikan status darurat militer yang dianggap tidak konstitusional, meskipun tidak ada kondisi perang, insiden, atau keadaan darurat nasional yang mendasarinya. Tuntutan ini sama dengan yang diajukan pada persidangan tingkat pertama.
Proses Hukum dan Keputusan Pengadilan
Pada bulan Februari, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pemimpin pemberontakan hanya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Yoon mengumumkan darurat militer pada malam 3 Desember 2024, namun status tersebut dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korea Selatan. Pada bulan April 2025, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengabulkan mosi untuk memakzulkan Yoon, yang secara resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden.
Kasus Lain yang Melibatkan Pejabat Era Yoon
Yoon telah didakwa saat berada dalam tahanan pada bulan Januari 2025 sebagai terduga pemimpin pemberontakan. Selain Yoon, istrinya, Kim Keon Hee, serta sejumlah pejabat yang menjabat pada era kepemimpinannya juga diadili dan telah menerima hukuman penjara atas berbagai kasus yang terpisah.
Dengan perkembangan ini, situasi hukum Yoon dan para pejabat lainnya terus menjadi sorotan publik dan media di Korea Selatan.