Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra mengenai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk periode 2024-2029 hingga 2031. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
"Tidak dapat diterima," ungkap Ketua MK, hakim Suhartoyo, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10/2026). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara status pemohon dan pasal yang digugat. MK juga tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional dalam gugatan yang diajukan oleh para pemohon.
Dasar Gugatan dan Permohonan Pemohon
Para pemohon, yang terdiri dari Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mereka meminta agar MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dari periode 2024-2029 menjadi hingga 2031. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026, dan sidang perdana telah dilaksanakan untuk mendengar permohonan dari para pemohon.
Pada malam permohonannya, mereka merujuk pada putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemohon berargumen bahwa putusan tersebut menimbulkan masalah terkait masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dihasilkan dari Pemilihan Umum 2024. Mereka menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan berakhir saat anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah/janji, namun putusan MK yang memberikan jeda dua tahun enam bulan antara pemilu nasional dan lokal berpotensi menyebabkan kekosongan jabatan di DPRD.
Implikasi Hukum dan Ketidakpastian
Pemohon menganggap bahwa tidak adanya tindak lanjut dari pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak hanya menimbulkan masalah teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk mengubah aturan yang ada agar masa jabatan anggota DPRD dapat diperpanjang hingga 2031.
Dengan ditolaknya gugatan ini, MK menegaskan bahwa hak konstitusional untuk memilih tetap terjamin dan tidak terhalang oleh ketentuan yang ada dalam UU tersebut.