Fakta Hukum

Roy Suryo Meminta Kehadiran Silfester Matutina dalam Persidangan Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo mengajukan permohonan kepada jaksa untuk menghadirkan Silfester Matutina dalam sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Permohonan tersebut disampaika...

D
Dila Rakasiwi
28 October 2026
2 pembaca
Sidang Roy Suryo (Mulia/detikcom)
Sidang Roy Suryo (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo meminta agar jaksa menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi. Permohonan ini disampaikan oleh Roy saat bertanya kepada saksi bernama Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pada awalnya, Roy meminta Lechumanan untuk menyebutkan siapa saja yang hadir dalam program 'Rakyat Bersuara' yang berlangsung pada 22 April 2025. Pernyataan Roy dalam program tersebut menjadi salah satu alasan Lechumanan melaporkan Roy terkait tuduhan mengenai ijazah palsu Jokowi. Roy kemudian menyebutkan nama Silfester Matutina yang juga hadir dalam acara tersebut dan meminta agar Silfester dihadirkan di persidangan.

Pernyataan di Persidangan

"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy kepada Lechumanan.

"Ya," jawab Lechumanan.

"Nah, izin, Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ungkap Roy.

Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, meminta jaksa untuk mencatat permohonan yang diajukan oleh Roy. Selain itu, Roy juga meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan. "Penuntut, ya, ada permohonan dari terdakwa, Silfester Matutina saksi di BAP nomor 10 ya, untuk dihadirkan," kata hakim.

"Yang Mulia, yang tadi sudah diminta. Ya, selain Joko Widodo. Terima kasih, saya nggak akan mengulangi," tambah Roy.

Kasus yang Dihadapi Roy Suryo

Roy Suryo saat ini menghadapi dakwaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Akibat dari perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta beberapa pasal lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ngaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi.

Artikel Terkait