Fakta Nasional

KPK Lakukan Penggeledahan di PT Djarum Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan melakukan penggeledahan di PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan kasus importasi di Di...

N
Naufal Akbar
28 October 2026
3 pembaca
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta - KPK mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus importasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Setelah penerbitan sprindik tersebut, KPK langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum yang terletak di Kudus, Jawa Tengah.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026). "Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," tambahnya.

Penggeledahan Berlanjut di Bea Cukai

Selain PT Djarum, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kedua lokasi tersebut masih berlangsung. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru sebagai bagian dari pengembangan kasus ini. Salah satu sprindik sudah menetapkan tersangka, yaitu pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sementara sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Proses Hukum yang Berjalan

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai, terdapat total delapan tersangka dan terdakwa yang sedang diproses secara hukum. Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut adalah rincian vonis tersebut:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, terdapat tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini dengan tuntutan hukuman antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Mereka adalah:

  1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
  3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri juga masih dalam proses di KPK.

Artikel Terkait