Jaksa menunjukkan video yang berisi pernyataan Roy Suryo dalam sidang yang berkaitan dengan kasus fitnah dan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Terdapat lima potongan video yang diputar oleh jaksa selama persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Video tersebut ditampilkan saat Lechumanan memberikan kesaksian.
"Sepengetahuan Saudara, terkait dengan apa perbuatan atas nama Roy Suryo dijadikan Terdakwa di persidangan ini?" tanya jaksa kepada Lechumanan.
Lechumanan, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, menjawab, "Ya, membuat manipulasi, kemudian juga memberikan keterangan kepada publik bahwa Pak Jokowi ijazahnya palsu." Lechumanan menyerahkan bukti berupa USB flashdisk kepada penyidik.
Bukti dan Cuplikan Video
Jaksa kemudian bertanya tentang barang bukti yang diserahkan Lechumanan. "Terkait dengan barang bukti yang sudah Saudara serahkan ke penyidik pada saat itu, barang buktinya apa saja waktu itu?" tanya jaksa.
"Barang buktinya ada foto, kemudian ada link YouTube ya," jawab Lechumanan. Jaksa lalu memutar bukti video dari Lechumanan yang berisi cuplikan pernyataan Roy Suryo dalam program 'Rakyat Bersuara' pada 22 April 2025. Lechumanan menjelaskan bahwa video tersebut berjudul 'Bongkar Fakta Tudingan Palsu Ijazah dan Skripsi Jokowi'.
"Di 12:04, saya bacakan saja ya?" timpal Lechumanan. "Ya," jawab jaksa. "Ya. 'Akan tampak di bagian sini itu rusak, artinya gambarannya itu adalah kayak gambar ceplak-ceplok apa karena rusak'. Nah kemudian di 12:11, 'karena memang ada sesuatu yang tidak pas, ada sesuatu yang direkayasa'. Ya direkayasa itu merujuk kepada Pak Jokowi merekayasa ya. Kemudian 14:10, 'lagilah kalau dibuat lagi itu salah. Ini dugaan ini ya maksudnya itu dugaan itu palsu namanya kalau itu dibuat'. Kemudian 15:47, 'kan tahu kan namanya namanya siapa, sebut inisialnya'. Itu itu yang saya simpulkan," tutur Lechumanan.
Pernyataan Lainnya dari Roy Suryo
Lechumanan juga menyerahkan link tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 23 April 2025 dengan judul 'Polemik Asli atau Palsu Ijazah Jokowi'. Ia membacakan cuplikan pernyataan Roy dalam tayangan tersebut. "Yang di 24:55 itu, '99% bahkan sahabat saya, Rismon, mengatakan 11.000 triliun palsu', gitu ya. Kemudian yang di menit ke-25 dia mengatakan, 'Ya memang palsu, Bang Karni'. Kemudian yang ke-33:10, 'Jangankan Bapak, saya saja dari UGM saja mengatai palsu'. Kemudian 47:20, 'Disebar oleh kader partai tadi, saya nyatakan kalau yang itu palsu'. Kemudian yang berikutnya 57:01 mengatakan, 'Dugaan, tapi bahwa ini palsu, Bang. Harus fair, jantan kalau palsu'. Nah, 57:07, 'Abang eh Mas Roy katakan palsu, gitu loh. Ya palsu kan? Ya palsu sudah dan konsisten'," tutur Lechumanan.
Jaksa kemudian memutar cuplikan dari program Kompas TV berjudul 'Roy Suryo Blak-blakan Soal Ijazah Jokowi' yang tayang pada 22 April 2025. Lechumanan membacakan kembali pernyataan Roy yang dilaporkan dalam video tersebut.
"Mana saja ucapan yang Saudara laporkan?" tanya jaksa. "5:44, 'tangan para dosen penguji bahkan lembar'. Kemudian 5:47, 'pengujian pun tidak ada'. 5:50, 'perbedaan tangan dari Dekan juga'. Kemudian 5:54, 'dosen pembimbing yang katanya dosen'. 5:55, 'pembimbing tanda tangannya berbeda'," jawab Lechumanan.
Jaksa juga menampilkan cuplikan dari tayangan podcast Bambang Widjojanto berjudul 'Fix Ijazah Jokowi Palsu' pada 19 April 2025. Lechumanan menyebutkan pernyataan yang dilaporkan. "'Ada nuansa ya saya tidak mengatakan kebohongan, tapi ada nuansa kekurangjujuran dan kekurangtransparanan'. Kemudian 00:06 itu, 'dari kampus yang saya cintai bahkan skripsi yang akhirnya dihadirkan itu pun setelah melalui debat cukup panjang'. 00:12, 'akhirnya last minute itu pun setelah kita periksa dan Dokter Rismon periksa itu pun banyak sekali mengandung kejanggalan'," jawab Lechumanan.
Lechumanan juga menyebut tayangan YouTube lain yang mendasari laporannya, yaitu tayangan berjudul 'Roy Suryo Akui Temukan Kejanggalan Skripsi Jokowi' pada 15 April 2025. Ia membacakan cuplikan pernyataan Roy dalam tayangan tersebut.
"Mana saja ucapan yang Saudara laporkan?" tanya jaksa. "(Menit) 5:06, 'kalau tidak ada ijazah asli'. Itu berarti 5:09, 'kesimpulannya tetap sama ya, Pak, bahwa' 5:12 'ijazah Jokowi palsu gitu ya, ijazah'. 5:14, 'palsunya tadi ijazahnya tidak ada di UGM'. 5:34, 'terus berarti tetap meyakini ijazah' 5:36 'Jokowi palsu ya, Pak?', 'Iya, artinya keraguan' 5:38 'terhadap ijazah itu dan juga ada hal' 5:41 'yang tidak pantas'," jawab Lechumanan.
Roy Suryo kini menghadapi dakwaan atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, dengan jaksa menegaskan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Presiden.