Fakta Hukum

Hakim Menunda Putusan Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan atas perlawanan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, hingga sidang pokok perkara selesai. Keputusan...

N
Naufal Akbar
27 October 2026
10 pembaca
Sidang Febrie Adriansyah (Mulia/detikcom)
Sidang Febrie Adriansyah (Mulia/detikcom)

Jakarta - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Oktober 2026, majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan diputuskan bersamaan dengan putusan pokok perkara yang sedang berlangsung. Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, bersama anggota majelis lainnya, yaitu Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Dalam amar putusan sela, hakim menyatakan, "Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah." Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 206 ayat (3) KUHAP, yang menyebutkan bahwa hakim dapat menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah pemeriksaan selesai.

Alasan Penundaan Putusan

Hakim menjelaskan bahwa surat dakwaan yang diajukan telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan terhadap Febrie, termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang menjadi dasar dakwaan. Hakim juga mencatat bahwa surat dakwaan telah menguraikan hubungan antara Febrie dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho.

Hakim menegaskan bahwa meskipun hubungan yang didalilkan perlu diuji lebih lanjut berdasarkan alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara, konstruksi perbuatan yang hendak dibuktikan sudah dapat dipahami. "Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menguraikan hubungan yang didalilkan antara Terdakwa dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Honkiriwang, serta menghubungkan penerimaan dana melalui pihak-pihak tersebut dengan pemberi dana, perkara yang ditangani Terdakwa, dan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi Terdakwa," ungkap hakim.

Biaya Perkara dan Pembuktian Selanjutnya

Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Selain itu, hakim memerintahkan jaksa dan pengacara Febrie untuk menyiapkan pembukaan pernyataan untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan pada hari Senin, 2 November.

Hakim menyatakan bahwa dalil perlawanan Febrie terkait emas seberat 74 kg dan valuta asing tidak menunjukkan adanya cacat hukum yang dapat membatalkan surat dakwaan. "Sedangkan akhir atas dalil tersebut diputus bersama putusan akhir dan kebenaran asal-usul, penguasaan, dan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara," tambah hakim.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar, yang dilakukannya melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama rekan-rekannya juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Jaksa mengungkapkan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk kafe yang menjadi tempat mereka berkumpul.

Artikel Terkait