Jakarta - Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) mengemukakan pendapatnya bahwa ketentuan mengenai kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Mereka berpendapat bahwa jika hal ini tetap dimasukkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu perwakilan JAMAK, Yupen, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Selasa, 27 Oktober 2026. Yupen menjelaskan bahwa konsep ini bisa mengakibatkan aparat penegak hukum tidak perlu lagi menjalani proses pembuktian yang ada. "Ini akan menjadi shortcut bagi siapa pun. Mereka tidak perlu lagi capek-capek melakukan pembuktian, penyelidikan, segala macam, cukup tangkap, lihat ada perkembangan bekerja sama dengan perbankan misalnya, kemudian ada penambahan harta yang tidak wajar, suruh mereka membuktikan," ujarnya dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Perdebatan Tentang Subjek yang Dikenakan
Yupen juga menyoroti potensi masalah terkait subjek yang akan dikenakan ketentuan ini. Ia mempertanyakan bagaimana subjek tersebut akan dirumuskan dalam undang-undang, yang dinilai bisa menjadi bahan perdebatan. "Katakanlah dalam beberapa pasal korupsi itu ada disebutkan secara eksplisit pejabat atau ASN, katakanlah ini akan menyasar pada pejabat. Tapi apakah ada jaminan, Pak, bahwa ini kemudian tidak akan menyasar kepada selain pejabat, selain ASN?" ungkapnya.
Pandangan JAMAK Terhadap Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut, Yupen menyatakan bahwa ketidakwajaran kekayaan seseorang tidak selalu berasal dari tindak pidana. Ia menegaskan bahwa negara tidak seharusnya berasumsi negatif. "Tapi negara kan tidak boleh tiba-tiba suuzan bahwa setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," katanya.
Walaupun JAMAK menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, mereka berharap agar isu illicit enrichment dipertimbangkan kembali jika ingin dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. "Bahwa pada sebenarnya kami pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun kami tidak pro pada illicit enrichment. Ini menurut kami dua hal yang berbeda," tuturnya.
Tonton juga video "Habiburokhman Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset."