Fakta Hukum

Sidang Kasus TPPU Don Ritto dan Nurman Herin Dilanjutkan oleh Hakim

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin, serta memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam sidan...

E
Eko Prasetyo
26 October 2026
21 pembaca
Sidang Don Ritto dan Nurman (Mulia/detikcom)
Sidang Don Ritto dan Nurman (Mulia/detikcom)

Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dua terdakwa, yaitu Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Hakim menegaskan bahwa argumen perlawanan yang diajukan oleh Don dan Nurman akan diputuskan bersamaan dengan putusan akhir dari pokok perkara tersebut.

"Menyatakan perlawanan dari Terdakwa dan Advokat Terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari Advokat dan Terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir," ungkap ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela pada sidang yang berlangsung pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Pemeriksaan Lanjutan dan Pembuktian

Hakim berpendapat bahwa dalil perlawanan dari Don dan Nurman perlu diuji lebih lanjut dalam tahap pembuktian. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya guna membuktikan surat dakwaan yang telah diajukan. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," jelas hakim.

Selain itu, hakim juga meminta jaksa dan pengacara Don serta Nurman untuk menyiapkan pembukaan pernyataan untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 2 November.

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, majelis hakim juga telah membacakan putusan sela terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di mana hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara yang menjerat Febrie atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras seorang pengusaha bernama Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, yang dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp 346.743.821.282 (sekitar Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Jaksa menyebutkan bahwa Febrie berusaha menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk kafe yang menjadi tempat mereka berkumpul. Dalam proses penyidikan, ditemukan tiga brankas yang berisi barang-barang berharga, termasuk 74 kg emas.

Dengan demikian, sidang untuk Don Ritto dan Nurman Herin serta kasus Febrie Adriansyah akan terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Artikel Terkait