Pohuwato - Pengadilan Negeri Marisa di Gorontalo telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada MY alias MUS, yang merupakan direktur PT Novavil Mutiara Utama. Hakim menyatakan bahwa MY terbukti bersalah atas penipuan dengan modus menawarkan pemberangkatan calon jemaah haji untuk tahun 2025.
Pembacaan putusan dilakukan pada Jumat, 23 Oktober, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ferdinal, dengan anggota hakim Ima Fatimah dan Irhas Hery Rizkatillah. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar MY dihukum selama tiga tahun delapan bulan. Hakim menilai bahwa kasus ini bukan sekadar soal uang yang berpindah tangan, melainkan juga menciptakan kekecewaan di kalangan masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
Modus Penipuan dan Janji Fasilitas
Dalam persidangan, terungkap bahwa PT Novavil Mutiara Utama menawarkan paket promo Ibadah Haji Khusus untuk keberangkatan tahun 2025 melalui jaringan agen mereka. Biaya yang ditawarkan berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 175 juta per orang. Pihak travel menjanjikan berbagai fasilitas, termasuk penginapan dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tenda di Mina, transportasi bus, pendampingan, serta konsumsi tiga kali sehari. Penawaran ini menarik perhatian banyak calon jemaah, sehingga sebelas orang menyetorkan total uang mencapai Rp 1,85 miliar.
Beberapa calon jemaah bahkan mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 25 juta untuk mengikuti program haji plus umrah. Namun, masalah mulai muncul pada 16 Mei 2026, saat para calon jemaah berkumpul di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan harapan segera berangkat ke Jeddah, Arab Saudi. Sayangnya, keberangkatan yang dinantikan tidak sesuai dengan janji yang diberikan.
Masalah Keberangkatan dan Visa Palsu
Terdakwa mengklaim bahwa para jemaah tidak dapat berangkat karena masalah imigrasi, dan tiket penerbangan yang telah dibeli dinyatakan hangus. Calon jemaah kemudian diminta untuk membayar lagi agar bisa mendapatkan tiket ke Arab Saudi melalui Singapura. Mereka pun harus menempuh perjalanan dari Jakarta ke Batam, kemudian naik feri ke Singapura, sebelum akhirnya terbang ke Jeddah dengan transit di Dubai dan Riyadh.
Setibanya di Jeddah, para korban baru menyadari bahwa visa yang diberikan adalah visa kerja, bukan visa haji seperti yang dijanjikan. Akibatnya, mereka tidak dapat memasuki Kota Makkah dan kawasan Arafah yang diperuntukkan bagi pemegang visa haji tahun 2025. Para korban kemudian diminta untuk membayar biaya tambahan transportasi bus sebesar Rp 33 juta agar dapat menuju Arafah. Meskipun beberapa di antara mereka telah memenuhi permintaan biaya tambahan tersebut, mereka tetap tidak bisa berangkat hingga puncak haji terlewati.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja menjanjikan pelayanan haji khusus meskipun perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pemerintah. Majelis hakim juga mempertimbangkan motif keuntungan pribadi yang diduga mencapai antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dari setiap korban.