Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 sebesar Rp 20,5 triliun. Anggaran tambahan ini ditujukan bagi pemerintah daerah yang menghadapi kesulitan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat bencana alam, termasuk banjir di Sumatra, gempa di Nusa Tenggara Timur, dan kebakaran hutan.
Detail Penambahan Anggaran
Dengan penambahan ini, total anggaran TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 meningkat dari Rp 693 triliun menjadi sekitar Rp 720 triliun. Suahasil menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada daerah-daerah yang terdampak bencana, termasuk kabupaten dan kota yang mengalami kesulitan keuangan.
Suahasil mengungkapkan bahwa alokasi awal anggaran tambahan ini ditujukan untuk provinsi yang terkena dampak banjir di Sumatra pada awal tahun 2026. Namun, setelah itu, insiden gempa di NTT juga terjadi, diikuti dengan kebakaran hutan yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.
Pemantauan dan Kebijakan Berkelanjutan
Suahasil menekankan bahwa penambahan anggaran ini merupakan respons terhadap kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan APBD mereka. "Karena kita lihat bahwa memang ada kesulitan di APBD-nya, dan itu menjadi tambahan transfer," ujarnya. Ia memastikan bahwa kebijakan ini akan terus berlangsung hingga tahun depan, dengan pemantauan yang lebih detail terhadap APBD daerah.
Lebih lanjut, Suahasil mengungkapkan bahwa faktor penyebab kesulitan tersebut beragam, termasuk penganggaran untuk belanja pegawai. "Tentu ini akan kita lakukan terus ke tahun depan sampai dengan 2027," tambahnya.