Fakta Nasional

Komdigi Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Konten Karhutla, Pengguna Dapat Mengajukan Banding

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa pengguna media sosial dapat mengajukan pengaduan jika merasa konten mereka terkait kebakaran hutan dan lahan mengalami pembatasan. Komdig...

F
Fidzu Ardaf
29 October 2026
6 pembaca
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marroli Jeni Indarto (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginformasikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pengaduan dan banding kepada platform media sosial jika mereka merasa konten yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengalami pembatasan jangkauan atau terkena shadowban. Menurut Komdigi, sistem rekomendasi dan moderasi konten sepenuhnya dikelola oleh masing-masing platform, bukan oleh pemerintah.

Mekanisme Pengaduan untuk Pengguna

Marroli Jeni Indarto, Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Komdigi, menyatakan bahwa pengguna dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan yang disediakan oleh platform media sosial jika mereka merasa jangkauan unggahan mereka menurun. “Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat, seolah-olah kena shadowban, seperti daya jangkau (konten) tidak banyak, masyarakat bisa menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” ungkap Marroli saat memberikan keterangan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).

Pembatasan Konten dan Transparansi Algoritma

Sebelumnya, Komdigi menolak tuduhan bahwa mereka melakukan pembatasan jangkauan atau shadowban terhadap konten yang berkaitan dengan karhutla. Marroli menjelaskan bahwa pembatasan konten dapat terjadi karena penerapan pedoman komunitas yang ditetapkan oleh masing-masing platform media sosial. Ia juga menanggapi isu mengenai chatbot AI Meta yang menyebutkan bahwa pembatasan konten karhutla dilakukan atas arahan pemerintah, dengan mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kembali informasi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.

“Kita tetap harus kritis bahwa AI juga bisa menghasilkan jawaban itu berdasarkan pola. Pola yang ada dalam chatbot AI dan dalam sistem bahasanya mereka. Jadi masih ada potensi platform itu tidak sepenuhnya benar,” tambah Marroli. Ia juga menekankan pentingnya perusahaan platform untuk menjelaskan cara kerja algoritma rekomendasi, penggunaan AI, serta mekanisme penanganan keluhan dari pengguna. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Saat ini, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden mengenai Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional untuk periode 2026–2029.

Artikel Terkait