Fakta Nasional

Polisi Tetapkan 20 Perusahaan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan, Termasuk 4 Investor Asing

Polisi Republik Indonesia telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, di mana empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing.

A
Agustinus Jaya Wiratama
29 October 2026
4 pembaca
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla saat jumpa pers di Polda Kalbar, Pontianak, Kamis (29/10/2026). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Polda Kalbar)
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla saat jumpa pers di Polda Kalbar, Pontianak, Kamis (29/10/2026). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Polda Kalbar)

Jakarta - Polisi Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total tersebut, empat perusahaan di antaranya adalah penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers mengenai penegakan hukum karhutla yang diadakan di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10/2026).

Rincian Penanganan Kasus

Asep menjelaskan bahwa Polri telah menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Dari laporan tersebut, 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi," jelas Asep.

Dari 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah perusahaan penanaman modal asing. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. "Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," tambah Asep.

Modus Operandi dan Ancaman Hukum

Eks Kapolda Kepulauan Riau itu juga mengungkapkan modus operandi yang ditemukan di lapangan. Korporasi diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya bagi kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan. "Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," jelas Asep.

Proses penyidikan terkait kasus karhutla masih terus berlangsung, dan polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka korporasi dapat bertambah. "Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," terangnya.

Akibat perbuatan mereka, korporasi yang terlibat terancam dikenakan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar dan paling tinggi Rp15 miliar.

Berikut adalah daftar 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla:

  1. PT HKI (PMA Singapura)
  2. PT RKA (PMA Malaysia)
  3. PT API (PMA Korea Selatan)
  4. PT AI (PMA Singapura)
  5. PT BOS
  6. PT AER
  7. PT SKM
  8. PT WLJ
  9. PT SAE
  10. PT BSLT
  11. PT CGUK
  12. PT FSL
  13. PT BPK
  14. PT PW
  15. PT BWL
  16. PT MIB
  17. PT STP
  18. PT JMS
  19. PT RAS
  20. PT MA

Artikel Terkait