Pandu Sjahrir memiliki 27,5% saham di PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati. Perusahaan sekuritas ini mencatatkan transaksi sebesar Rp60,6 triliun dan aktif dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sorotan terhadap kepemilikan ini meningkat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi terkait dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham.
Transaksi Besar dan Sanksi OJK
Menurut laporan Bloomberg, Pandu Sjahrir secara tidak langsung memiliki 99,99% saham di Asha Artha Sehati, yang menjadikannya pemegang saham mayoritas. OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp2,1 triliun kepada beberapa pihak terkait dengan tiga emiten, termasuk Rp1,5 triliun untuk DSSA. Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pertanyaan Mengenai Transparansi
Meski Pandu Sjahrir memiliki saham di Supra Sekuritas, Bloomberg mencatat tidak ada tuduhan bahwa ia terlibat dalam pelanggaran yang dituduhkan oleh OJK. Kepemilikan sahamnya tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan dalam pelanggaran tersebut. Perhatian terhadap Supra Sekuritas meningkat seiring dengan lonjakan harga saham DSSA yang mencapai lebih dari empat kali lipat pada tahun 2024.
MSCI, penyedia indeks global, juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan saham dan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di publik. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam meyakinkan investor global bahwa pasar saham di negara ini beroperasi dengan transparansi yang memadai.
Juru bicara Pandu Sjahrir mengonfirmasi bahwa ia merupakan pemegang saham minoritas di Supra Sekuritas dan menyatakan bahwa investasi tersebut bersifat pasif.