Polda Metro Jaya telah mengembalikan 19 orang yang sebelumnya ditangkap saat aksi demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026). Proses pemulangan dilakukan pada hari Kamis (29/10/2026) setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap keterlibatan dan peran masing-masing individu.
Pemulangan dan Edukasi kepada Tersangka
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa sebelum dipulangkan, para tersangka diberikan edukasi mengenai pencegahan dan imbauan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan masyarakat. “Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan,” ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, para tersangka diserahkan kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Proses penyerahan tersebut dicatat dalam berita acara dan dilengkapi dengan surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Alasan Penangkapan dan Kejadian di Lokasi
Budi juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah situasi aksi tidak lagi kondusif, di mana terdapat massa yang menyerang petugas. “19 orang yang diamankan dengan membawa petasan, ada membawa sajam, termasuk ditemukan barang-barang yang akan digunakan untuk vandalisme, beberapa kaleng cat,” jelasnya. Salah satu dari mereka yang ditangkap adalah anak di bawah umur.
Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat, ruang publik, dan para peserta aksi, termasuk jurnalis, adalah prioritas utama. “Adapun pelaksanaan kemarin untuk membubarkan massa karena ini sudah menyerang petugas pengamanan dalam hal ini,” tambah Budi. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi dalam pelayanan kepolisian yang humanis, dengan penegakan hukum yang bersifat represif sebagai langkah terakhir.