Fakta Hukum

Silmy Karim Didakwa Menerima Gratifikasi dan Melakukan Pemerasan

Mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, dihadapkan pada dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar dan melakukan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing.

U
Ulam Kirana
29 October 2026
4 pembaca
Silmy Karim (Mulia/detikcom)
Silmy Karim (Mulia/detikcom)

Jakarta - Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi, didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 33,8 miliar. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar dan saham di beberapa perusahaan sekuritas yang terdaftar atas nama Silmy senilai Rp 31,3 miliar.

“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Rincian Penerimaan Gratifikasi

Jaksa menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima Silmy berkaitan dengan posisinya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Penerimaan gratifikasi ini dinyatakan bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.

Jaksa merinci bahwa uang sebesar Rp 2,5 miliar diterima Silmy dalam rentang waktu dari 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, yang dikategorikan sebagai setoran tunai dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imigrasi. Rincian penerimaan tersebut adalah sebagai berikut: Rp 960.000.000 pada 19 Agustus 2025 dan Rp 160.000.000 per bulan dari 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, yang totalnya mencapai Rp 1.600.000.000.

Pemerasan Terkait Izin Tinggal WNA

Selain menerima gratifikasi, Silmy juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total nilai mencapai Rp 168,9 miliar. Jaksa menyatakan bahwa pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp 1,2 miliar.

Jaksa mengungkapkan bahwa pemerasan ini juga menguntungkan pihak lain, termasuk: Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500.000.000; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769; dan beberapa pejabat lainnya dengan total nilai yang bervariasi.

Jaksa menyatakan bahwa pemerasan ini dilakukan Silmy bersama dengan Saffar, Jaya, dan beberapa pihak lainnya secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kekuasaan mereka sebagai pejabat di Kementerian Hukum dan HAM serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mereka saling berkolaborasi dalam melakukan pemerasan ini.

“Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap,” jelas jaksa.

Jaksa mendakwa Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel Terkait