Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan tim gabungan perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Rieke Diah Pitaloka.
Menurut informasi yang diperoleh dari akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet, agenda pertemuan ini adalah membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa penyusunan undang-undang ini melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, kementerian, dan lembaga terkait.
Pentingnya Kedaulatan Data
Teddy menjelaskan, "Bapak presiden menegaskan kedaulatan data adalah pondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi." Ia menambahkan bahwa integrasi data diharapkan dapat meningkatkan akurasi dalam pelayanan publik dan memperkuat keamanan pertukaran informasi serta ketahanan siber.
Tim Penyusun yang Terlibat
Selain anggota parlemen, beberapa anggota tim penyusun yang hadir dalam pertemuan tersebut termasuk Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University, Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti. Juga hadir Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono.
Teddy menambahkan bahwa regulasi ini diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel. Undang-Undang Satu Data Indonesia telah disahkan oleh parlemen pada 6 Oktober 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. UU ini merupakan inisiatif DPR yang mengatur data dasar nasional (DDN) yang akan dikelola oleh negara sebagai referensi untuk pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
UU Satu Data Indonesia terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur keamanan dan perlindungan data dengan menetapkan standar keamanan data.
UU SDI tidak hanya mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, tetapi juga menjadi payung hukum bagi pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan dalam pengelolaan data diatur dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan. Pengaturan juga mencakup standar data, metadata, kode referensi, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, serta pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, UU SDI mengatur penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sanksi administratif, serta ketentuan pidana bagi pelanggar, termasuk ketentuan peralihan.