Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 akan merombak secara menyeluruh sistem impor BBM dan LPG di Tanah Air. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, pemerintah mengambil alih proses impor melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas yang berlokasi di Jakarta, dengan tujuan menghapus peran perusahaan cangkang.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempersingkat birokrasi yang selama ini dianggap rumit, mengamankan kontrak jangka panjang, serta memastikan bahwa pendanaan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Sekarang negara yang di depan. Jadi nggak ada lagi perusahaan-perusahaan cangkang yang 30 lebih itu, enggak ada lagi. Pemerintah langsung melakukan lobi dan deal dengan negara lain pemilik sumber energi," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemangkasan Birokrasi dan Kontrak Jangka Panjang
Bahlil menjelaskan bahwa keterlibatan langsung pemerintah dalam proses government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B) akan mengurangi panjangnya prosedur pengadaan. "Dengan demikian, saya yakinkan bahwa ini memangkas prosedur yang begitu panjang, kemudian kita bisa melakukan kontrak jangka panjang," tambahnya.
Lebih lanjut, skema ini juga diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mengamankan kontrak pasokan jangka panjang serta memperkuat posisi tawar dan diplomasi bilateral. "Ini menjadi alat komunikasi dalam konteks bilateral antara negara-negara. Ya contoh kalau katakanlah kita membeli LPG dari Amerika, dan memang selama ini, ya silakan. Itu yang nanti negara akan melakukan komunikasi dengan Amerika," jelas Bahlil.
Transisi dan Mekanisme Pengadaan
Walaupun payung hukum telah ditetapkan, Bahlil mengingatkan bahwa pelaksanaan impor melalui BLU Lemigas masih dalam proses transisi. Saat ini, pemerintah tengah melakukan konsolidasi internal dengan PT Pertamina (Persero) sebelum skema ini diterapkan sepenuhnya. Ia juga menekankan bahwa pengadaan melalui BLU Lemigas akan difokuskan pada kebutuhan energi nasional dan penugasan negara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sementara mekanisme pengadaan untuk sektor swasta akan tetap berjalan secara independen.
Mengenai permodalan, Bahlil memastikan bahwa pendanaan untuk pengadaan impor minyak dan gas oleh BLU Lemigas tidak akan membebani APBN. Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengalihkan mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari skema business-to-business (B2B) oleh Pertamina menjadi skema G2G dan G2B melalui BLU Lemigas. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses tender B2B Pertamina yang sebelumnya sering mengalami keterlambatan dan risiko pembatalan pasokan secara sepihak oleh negara produsen.