Fakta Nasional

Dokumen Ijazah Gibran Diperlihatkan dalam Sidang PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang mengenai gugatan atas keputusan penyetaraan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana kuasa hukum Gibran Rakabuming Ra...

P
Panca Akbar Saputra
29 October 2026
3 pembaca
Foto: Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1 (Devi/detik)
Foto: Kuasa Hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menunjukkan scan dokumen ijazah Gibran dari SD hingga S1 (Devi/detik)

Jakarta - Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlangsung untuk membahas gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikdasmen) untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memperlihatkan salinan dokumen ijazah Gibran mulai dari tingkat SD hingga S1.

Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, Rullyandi menunjukkan hasil scan ijazah Gibran kepada hakim dan juga kepada para awak media. Dokumen yang diperlihatkan mencakup ijazah SD, SMP, sertifikat kehadiran UTS Insearch, Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta ijazah S1 dari University of Bradford. "Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya," ungkap Rullyandi kepada wartawan.

Bukti Scan Diberikan kepada Hakim

Rullyandi menambahkan bahwa bukti berupa scan dokumen ijazah tersebut telah diserahkan kepada hakim. "Jadi jawaban ini sudah kami serahkan kepada Majelis, sudah kami upload di sistem e-court, dan kami sampaikan fisiknya juga kepada Penggugat, juga Tergugat," jelasnya. Ia juga menyatakan bahwa bentuk asli dari ijazah Gibran akan segera dilampirkan dan akan ditunjukkan dalam sidang mendatang. "Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," tuturnya.

Detail Gugatan yang Diajukan

Berdasarkan informasi dari situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat dalam kasus ini adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugatnya adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Dalam gugatannya, penggugat meminta agar: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengenai Penyetaraan Ijazah; 3. Menyatakan Surat Keputusan tersebut mengandung cacat substansi dan prosedur; 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan tersebut secara total dan permanen; 5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban resmi atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Artikel Terkait