Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, jaksa mengungkapkan adanya kode 'uang klik' dan 'uang loket' terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang melibatkan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Penanaman Modal. Jaksa menyatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh biro jasa agar permohonan penerbitan dokumen keimigrasian dapat disetujui.
Jaksa menjelaskan bahwa Silmy melakukan tindakan pemerasan secara kolaboratif dengan cara mempersulit dan memaksa proses penerbitan izin tinggal bagi WNA atau dokumen keimigrasian. Tindakan ini berlangsung sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024. Meskipun telah dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024, Silmy tidak menghentikan penerimaan uang secara tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian. Malahan, ia justru meminta bagian dari setoran untuk kepentingannya setelah pelantikannya.
Rincian Pemerasan dan Keterlibatan Pihak Lain
Jaksa menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, baik sebagai Direktur Jenderal maupun sebagai Wamen, terdakwa memiliki bawahan yang berwenang untuk menerbitkan dokumen keimigrasian dan meminta biaya tidak resmi untuk pengurusan dokumen tersebut. Uang yang terkumpul dari biaya tidak resmi ini disetorkan kepada Silmy.
Pemerasan yang dilakukan Silmy juga melibatkan sejumlah mantan pejabat, antara lain mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta beberapa mantan staf lainnya. Jaksa menjelaskan bahwa istilah 'uang klik' atau 'uang loket' merujuk pada permintaan biaya yang dikenakan oleh biro jasa saat mengurus dokumen keimigrasian WNA. Nilai dari biaya tersebut bervariasi, seperti alih status dari ITK ke ITAS yang berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per permohonan, dan alih status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2.500.000 hingga Rp 8.000.000 per permohonan.
Proses dan Dampak Penundaan Persetujuan
Jaksa juga menyoroti bahwa pemberian uang klik atau loket dilakukan oleh biro jasa akibat penundaan dalam persetujuan permohonan yang mereka ajukan. Jika permohonan tidak segera diproses, hal ini dapat menyebabkan overstay bagi WNA, yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa. Jaksa menegaskan bahwa penundaan persetujuan ini dimaksudkan agar biro jasa harus menanyakan perkembangan pengurusan dokumen dan harus mengeluarkan uang klik atau loket untuk mendapatkan surat alih status.
“Pemberian uang klik atau uang loket oleh biro jasa disebabkan adanya penundaan atau 'pending' waktu persetujuan permohonan alih status hingga melewati batas waktu yang ditentukan untuk penerbitan surat izin alih status,” kata jaksa. Setelah menerima uang tersebut, proses persetujuan dilakukan dengan mengklik di aplikasi, yang kemudian diikuti dengan penerbitan surat izin alih status.