Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, beserta tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan. Dengan keputusan ini, Delpedro, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein tetap tidak terjerat hukum dalam kasus tersebut.
Dalam laman kepaniteraan perkara MA, tertulis, "Amar putusan: tolak, tolak kasasi PU (Penuntut Umum)," pada Jumat (30/10/2026). Keputusan kasasi tersebut diambil pada Kamis (29/10) oleh ketua majelis hakim Jupriyadi, yang didampingi oleh anggota majelis Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Permohonan kasasi ini terdaftar dengan nomor perkara 12126K/Pid.Sus/2026. "Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut laman tersebut.
Proses Kasasi oleh Jaksa
Sebelumnya, pihak jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diterima oleh Delpedro dan para terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan saat demonstrasi. Jaksa tidak sependapat dengan keputusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk," jelas Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4).
Dapot juga menyampaikan bahwa memori kasasi untuk vonis bebas Delpedro dan lainnya telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kasasi tersebut diajukan pada Senin (16/3). "Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026, kami telah menyatakan kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk dan telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026," ungkapnya.
Dasar Hukum Pengajuan Kasasi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan hukum di balik pengajuan kasasi tersebut. Anang menyatakan bahwa putusan bebas bagi Delpedro dan rekannya mengacu pada KUHAP lama, sehingga masih memungkinkan untuk dilakukan upaya hukum kasasi.
"Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," jelas Anang.
Dia menambahkan, "Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi."