Fakta Nasional

Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Tinggalkan Sidang

Sidang mengenai gugatan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut pada 29 Oktober 2026, di mana Denny Indrayana, kuasa hukum penggugat, memutuskan untuk mencabut gugatan d...

F
Fidzu Ardaf
30 October 2026
5 pembaca
Advokat Denny Indrayana ketika mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa)
Advokat Denny Indrayana ketika mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa)

Sidang yang membahas gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dilanjutkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Gugatan ini diajukan oleh Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Mercy juga terlibat sebagai salah satu penggugat dalam perkara syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang ini, pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) yang menerbitkan surat penyetaraan pendidikan SMA untuk Gibran. Menariknya, Gibran juga menjadi pihak tergugat intervensi saat persidangan berlangsung.

Sidang yang seharusnya membahas jawaban dari tergugat II berujung tegang ketika Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Mercy, memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut dan keluar dari ruang sidang. Denny merasa frustrasi karena dokumen yang diminta untuk disajikan tidak memadai. Dokumen yang dipermasalahkan mencakup Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, bukti pendaftaran, dan transkrip nilai. Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk dibawa ke persidangan karena menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan. Hakim di PTUN juga telah menekankan pentingnya kehadiran dokumen-dokumen tersebut dalam persidangan.

Keberatan Pihak Tergugat

Denny menyatakan, "Seperti yang sudah kami sampaikan di persidangan, agar dihadirkan bukti-bukti yang paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya ingat majelis juga menekankan itu." Ia mengaku telah mengonfirmasi kepada pihak Mercy mengenai permintaan dokumen tersebut, namun tidak ada tanggapan yang memadai. "Terggugat entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu," ujarnya.

Dokumen-dokumen tersebut dianggap sangat penting karena berkaitan langsung dengan objek gugatan, yaitu surat keterangan penyetaraan pendidikan. Denny mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang menjadi dasar keluarnya surat keterangan penyetaraan tidak ditunjukkan. "Bahwasanya kami sudah secara tertulis meminta dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu di ruang sidang, tetap tidak kunjung juga dihadirkan. Bukan saja ini mengganggu proses, tetapi mohon maaf ini seolah-olah tidak menghormati majelis," tuturnya.

Pencabutan Gugatan dan Tanggapan Tergugat

Karena tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, Denny memutuskan untuk memasukkan surat pencabutan gugatan. Ia berpendapat bahwa Kemendikdasmen dan Gibran tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak menyajikan dokumen tersebut, meskipun bukti-bukti itu telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. "Karena itu dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama, maka melalui majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan," jelasnya sambil tersenyum.

Sementara itu, ketika hakim PTUN menanyakan kepada pihak Gibran sebagai tergugat intervensi, mereka menyatakan keberatan jika gugatan dicabut di tengah proses. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menilai pencabutan gugatan tersebut sebagai tindakan yang tidak menghormati persidangan. "Kami selaku kuasa hukum dari Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden, menghormati proses di persidangan ini dengan sungguh-sungguh," ungkap Rullyandi. Ia juga menambahkan bahwa pencabutan gugatan menunjukkan ketidakseriusan dari penggugat.

Hakim ketua PTUN, Rahmadi, mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, gugatan tidak dapat dicabut tanpa persetujuan dari pihak tergugat. "Tapi, terserah Bapak (Denny Indrayana) sikapnya seperti apa," ujarnya di ruang sidang. Denny kemudian menanggapi bahwa persidangan yang telah berlangsung sejak 23 Juli 2026 tidak menghasilkan apapun, termasuk kehadiran dokumen yang menjadi dasar gugatannya.

Ia menyatakan, "Kami paham terkait dasar aturan pencabutan (gugatan), namun kami izin untuk meninggalkan ruang sidang. Terima kasih." Sebelumnya, gugatan mengenai surat penyetaraan ijazah Gibran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah didaftarkan ke PTUN sebelum putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.

Berikut adalah isi gugatan tersebut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah; 3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengandung cacat substansi dan prosedur; 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan tersebut; 5. Mewajibkan tergugat untuk memberikan jawaban tertulis atas Surat Permohonan Klarifikasi; 6. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Artikel Terkait