Fakta Nasional

Dedi Congor Resmi Menjadi Tersangka oleh KPK dan Polri

Ahmad Dedi, pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, kini menyandang status tersangka dari KPK dan Polri terkait dugaan gratifikasi dan suap. Penetapan ini muncul setelah serangkaian pemeriksaan dan sidang...

A
Amara Rukmana
30 October 2026
5 pembaca
Foto: Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)
Foto: Ahmad Dedi (Mulia/detikcom)

Jakarta - Ahmad Dedi (AD), yang dikenal sebagai Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Dedi kini memiliki dua status tersangka, yaitu dari KPK dan Polri. Penetapan ini terjadi setelah Dedi menjadi sorotan publik ketika ia menghindar dari pertanyaan wartawan setelah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Mei 2026.

Nama Dedi muncul kembali dalam persidangan yang melibatkan terdakwa kasus suap di Bea Cukai. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima uang sebesar Rp 30 miliar. Namun, pengacara Dedi membantah bahwa kliennya menerima jumlah uang tersebut.

Proses Penyidikan yang Berlanjut

Seiring berjalannya penyidikan, terungkap bahwa Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Polisi mengonfirmasi bahwa Dedi terlibat dalam dugaan gratifikasi.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," ungkap Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, saat dihubungi wartawan pada Selasa (11/8/). Penyidikan ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi saat Dedi menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai antara tahun 2008 hingga 2016. Kortas Tipikor Polri telah menyelidiki kasus ini sejak tahun 2017.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," tambah Yusuf.

Penyidikan oleh KPK

Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka, menjadikannya sebagai tersangka kesembilan dalam kasus suap pengurusan impor di Bea Cukai. Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," pada Jumat (30/10/2026).

Budi menyebutkan bahwa Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe, yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelum Dedi, KPK telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Tiga orang dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim, dengan rincian sebagai berikut:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, terdapat tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka dituntut dengan hukuman antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara. Berikut adalah rincian tuntutan:

  1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
  3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Di sisi lain, Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih dalam proses di KPK.

Simak juga video terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Bea Cukai Kudus.

Artikel Terkait