Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Sri Endang, komisaris PT Alfa Pranta Yudha, yang merupakan ipar dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto. Penyelidikan ini berfokus pada dugaan keterlibatan Sri Endang dalam pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana.
Penyelidikan Terhadap Proyek dan Konflik Kepentingan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK berusaha mendalami peran Sri Endang, proyek-proyek yang diterima oleh perusahaannya, serta potensi adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Sri Endang diduga merupakan salah satu penyedia layanan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB. "Saudara SE yang diduga merupakan salah satu vendor atau penyedia pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," ungkap Budi pada Jumat (30/10/2026).
Budi menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan ini, penyidik perlu mengonfirmasi dan meminta keterangan terkait dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, sehingga fakta-fakta tersebut dapat terverifikasi.
Panggilan untuk Saksi Lain
KPK juga memanggil tujuh saksi tambahan untuk memberikan keterangan, termasuk Deni Irawan, pemilik PT Pandhega, serta beberapa individu lainnya yang terlibat dengan perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi dalam pengadaan tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, di mana awalnya 15 orang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka yang ditetapkan meliputi Bima Setiawan, yang merupakan Tenaga Ahli dan juga adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, serta Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigit, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan di BNPB. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan konflik kepentingan terkait penggunaan dana siap pakai.
Dalam perkara ini, terdapat dua klaster dugaan korupsi yang mencakup konflik kepentingan dan suap. Bima Setiawan dituduh melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Richard dan Gabriel diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang sama. Selain itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan juga diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan penerimaan uang dan barang berharga.
Jumlah suap yang diterima oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar, bersama dengan emas seberat 325 gram dan uang dalam pecahan dolar Singapura serta Amerika Serikat.